PANGKALPINANG,TOPBERITA.Co.id. – Walikota Pangkalpinang, Prof. H. Saparudin, Ph.D., menghadiri Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II Tahun 2026 di Gedung DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (5/2/2026.)
Dalam rapat tersebut, Prof Udin memaparkan penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang krusial bagi masa depan pembangunan kota.
Kehadiran Walikota didampingi oleh Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, serta pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Fokus utama dalam paripurna ini adalah penyampaian Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Walikota menjelaskan bahwa dokumen ini merupakan pedoman sistematis yang menjabarkan visi, misi, dan strategi pembangunan yang terukur.
Prof. Saparudin juga menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik.
“RPJMD menjadi kompas agar arah pembangunan menjadi jelas dan terfokus pada prioritas aspirasi masyarakat serta potensi daerah. Kita ingin memastikan sumber daya yang ada dialokasikan secara efektif demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Prof. Saparudin.
Raperda kedua yang diajukan berkaitan dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) Badan Usaha. Pemkot memandang Perda Nomor 1 Tahun 2018 sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi pusat, terutama Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020.
Walikota Pangkalpinang mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi Forum CSR saat ini yang dinilai mengalami kevakuman koordinasi. Ia menyebut bahwa selama ini kegiatan sosial perusahaan masih berjalan sendiri-sendiri tanpa sinkronisasi dengan program pembangunan pemerintah daerah.
” Saat ini ketergantungan kita terhadap pemerintah pusat masih tinggi. Pembangunan inklusif sulit dicapai tanpa dukungan pembiayaan melalui program kemitraan badan usaha yang terintegrasi,” tambahnya.
Terakhir, Walikota mengajukan pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Prof. Saparudin menjelaskan bahwa berdasarkan aturan terbaru, seluruh jenis pajak dan retribusi daerah kini wajib ditetapkan dalam satu Perda induk guna menciptakan kepastian hukum dan menyederhanakan birokrasi bagi wajib pajak.
Penulis: RM












