Berita

Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis 4 Bulan Kurungan Penjara

187
×

Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis 4 Bulan Kurungan Penjara

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG,TOPBERITA,Co.id.- Ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang semula tenang mendadak ramai, Senin (18/5/2026), saat majelis hakim membacakan putusan terhadap Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Hellyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut. Ia pun dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan serta diperintahkan untuk ditahan

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Hellyana dengan pidana 8 bulan penjara.
Hakim ketua dalam persidangan menyebut putusan itu dijatuhkan sebagai bentuk pembelajaran dan teladan bagi masyarakat, sekaligus untuk memberikan rasa keadilan kepada korban yang telah mengalami kerugian moril dan materil.

Korban dalam perkara ini diketahui mengalami kerugian sebesar Rp21,5 juta dan bahkan kehilangan pekerjaannya sebagai manajer hotel akibat persoalan tersebut.

Kasus ini bermula dari dugaan penipuan terkait tagihan menginap di Hotel Urban Viu By Millennium Pangkalpinang. Saat itu, Hellyana disebut memesan berbagai fasilitas hotel dalam rentang Agustus 2023 hingga September 2024.

Perkara tersebut berawal dari hubungan hutang piutang terkait pemesanan kamar hotel ketika Hellyana masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kasus itu kemudian bergulir ke meja hijau setelah korban melaporkan adanya tunggakan pembayaran yang belum diselesaikan, hingga menimbulkan kerugian puluhan juta rupiah.

Sementara Dhimas Putra Ramadhani Pengacara Wakil Gubernur Babel menyatakan pihaknya berencana mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan kepada Hellyana. Menurutnya, terdapat sejumlah poin dalam pledoi yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Dhimas menilai penerapan Pasal 492 belum didukung bukti yang cukup di persidangan. Ia menyoroti tidak adanya saksi maupun bukti percakapan yang disebut dalam dakwaan jaksa.

“Di dakwaan jaksa disebut ada bukti chat, tetapi dalam fakta persidangan tidak ada. KTP juga tidak ada, lalu saksi dari LPMP juga tidak jelas keterkaitannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam perkara dugaan menggerakkan orang untuk mengadakan utang, seharusnya terdapat bukti yang menunjukkan hubungan langsung antara pihak-pihak terkait. Menurutnya, hal itu tidak terungkap secara jelas selama proses persidangan berlangsung.

“Kalau misalnya ada seseorang menyuruh orang lain meminjamkan uang dengan janji pengembalian tertentu, tentu harus ada saksi atau bukti yang menguatkan. Faktanya itu tidak ada di persidangan,” katanya.

Terkait status Hellyana sebagai wakil gubernur, Dhimas menilai pertimbangan hukum pidana seharusnya berfokus pada tindakan pidana yang dibuktikan, bukan pada jabatan yang dimiliki terdakwa.

“Harusnya hukum pidana melihat tindakannya. Bukti chat tidak ada, hubungan dengan pemesan juga tidak ada. Yang ada hanya tagihan-tagihan saja, sementara Ibu juga tidak mengetahui apakah tagihan itu benar atau tidak,” ucapnya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum tetap menghormati putusan majelis hakim dan berharap upaya banding yang akan diajukan dapat memberikan hasil yang lebih adil. Sumber : Serumpun Sebalai.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *