PANGKALPINANG,TOPBERITA,Co.id. tengah kebijakan Work From Home (WFH) yang mulai diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), komitmen pelayanan publik justru ditegaskan oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya.
Baginya, kehadiran fisik tetap menjadi kunci dalam mendengar suara masyarakat secara utuh.
Saya pribadi akan tetap hadir langsung untuk menyerap aspirasi masyarakat, karena tidak mungkin kan orang menghubungi saya hanya lewat WhatsApp saja, jadi saya tetap akan hadir langsung mendengar aspirasi masyarakat,” ujarnya di Pangkalpinang, Jumat (3/4/2026).
Pernyataan itu muncul seiring kebijakan pemerintah pusat yang mendorong transformasi budaya kerja ASN melalui penerapan WFH, termasuk di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Didit menegaskan, DPRD sebagai bagian dari pemerintah daerah tetap tunduk dan mendukung kebijakan tersebut.
“Sebagai institusi yang berada di bawah Pemerintah Pusat, ya kita Pemerintah Daerah harus mengikuti aturan,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menilai pelayanan publik tidak boleh kehilangan sentuhan langsung. Kehadiran pejabat di tengah masyarakat dinilai tetap penting, terutama dalam menyerap aspirasi dan memastikan kebutuhan warga tersampaikan tanpa sekat.
Sementara itu, kebijakan teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya berada di bawah kendali Penjabat Sekretaris Daerah, Fery Afriyanto.
Fery menjelaskan, kebijakan ini bukan sekadar bekerja dari rumah, melainkan bagian dari upaya besar mendorong efisiensi dan transformasi sistem kerja pemerintahan.
“Pada intinya hal-hal yang harus kita lakukan terkait dengan WFH ini bukan cuma bekerja dari rumah, tapi bagaimana kita dapat melakukan transformasi budaya kerja ASN yang efektif dan efisien,” jelasnya.
Lebih jauh, WFH juga diarahkan untuk mempercepat digitalisasi birokrasi melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sekaligus mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
Namun, tidak semua ASN menjalankan pola kerja dari rumah. Fery menegaskan, pejabat pimpinan tinggi pratama tetap diwajibkan hadir di kantor.
“Jadi pejabat pimpinan tinggi pratama mulai dari Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Biro, Staf Ahli itu tidak ada WFH, dalam arti tetap masuk bekerja,” tegasnya.
Selain itu, sektor pelayanan publik seperti ketentraman, kebersihan, kesehatan, pendidikan, hingga perizinan tetap berjalan normal agar tidak mengganggu kebutuhan masyarakat.(*)












