BANGKA,TOPBERITA,Co.id.– Tragedi tewasnya Agus Jumanto (27), seorang buruh sawit di PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM) akibat tersengat aliran listrik, terus memicu kajian hukum yang mendalam. Menanggapi situasi tersebut, Praktisi Hukum senior, Koko Handoko, S.H., M.H., merilis pernyataan sikap hukum formal untuk mendukung penuh langkah tegas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka dan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Perdagangan (Dinakerperindag) Kabupaten Bangka.
Secara khusus, Koko Handoko memberikan edukasi hukum yang meluruskan wacana penyelesaian perkara.
Beliau menegaskan secara hitam di atas putih bahwa mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif tidak dapat diterapkan dalam kasus ini.
“Masyarakat dan pihak korporasi harus paham bahwa jalur Restorative Justice tidak semata-mata dapat dilakukan pada semua kasus, terlebih pada insiden yang telah mengakibatkan hilangnya nyawa manusia. Berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) No. 8 Tahun 2021, syarat materil RJ secara tegas gugur jika tindak pidana tersebut menyebabkan kematian orang lain dan memicu keresahan publik. Oleh karena itu, dugaan kelalaian Pasal 474 ayat 1 sebagaimana uu no. 1 tahun 2023 dalam kasus PT PMM ini wajib bergulir hingga ke meja persidangan,” tegas Koko Handoko dalam keterangan persnya, Rabu (20/5/2026).
Menurut Koko Handoko, langkah hukum yang tegas dari penyidik Polres Bangka merupakan satu-satunya cara untuk memberikan kepastian hukum. Untuk mendukung hal tersebut, ia mendesak agar garis polisi (police line) yang telah terpasang di tempat kejadian perkara (TKP) tidak dilepas atau dibuka secara prematur.
“Demi menjaga orisinalitas alat bukti dan transparansi penyidikan, saya meminta dengan tegas kepada aparat penegak hukum agar police line di area insiden tetap dipasang dan dipertahankan sampai kasus ini disidangkan. Ini sangat krusial untuk mencegah adanya manipulasi tempat kejadian,” tambahnya.
Koko handoko,S.H.,M.H sebagai praktisi Hukum ini memaparkan bahwa sanksi bagi korporasi yang mengabaikan keselamatan kerja diatur secara berlapis dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan uu cipta kerja .
Jika hasil investigasi Dinakerperindag membuktikan adanya unsur kelalaian fatal terkait standardisasi SOP K3 oleh manajemen PT PMM, maka sanksi administratif terberat berupa rekomendasi pencabutan izin operasional harus dieksekusi tanpa pandang bulu oleh pihak eksekutif.
Di akhir pernyataannya, Koko Handoko mengingatkan bahwa meskipun pidananya wajib disidangkan, perusahaan tetap memiliki kewajiban mutlak untuk menyelesaikan seluruh hak normatif korban—mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melalui BPJS Ketenagakerjaan hingga uang pesangon kematian berdasarkan PP No. 35/2021—demi menjamin masa depan istri dan anak kecil almarhum.
“Penegakan hukum yang tegak lurus tanpa celah perdamaian semu (Restorative Justice) adalah kunci untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi efek jera yang nyata bagi dunia industri di wilayah Bangka,” pungkasnya.(*)











