PANGKALPINANG — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Aliansi Masyarakat Terdzolimi (Almaster) menghasilkan sejumlah kesepakatan penting terkait kejelasan barang bukti timah sitaan hingga persoalan lahan plasma.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung DPRD Babel tersebut turut dihadiri oleh perwakilan PT Timah Tbk, Satgas Trisakti, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perkebunan, serta Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyampaikan bahwa poin utama dalam kesepakatan tersebut adalah pelaksanaan verifikasi langsung terhadap ratusan ton barang bukti timah yang diamankan oleh Satgas Trisakti sejak September 2023.
”Ada kesepakatan mereka akan mengecek dan mengkroscek langsung timah yang diamankan. Kalau tidak salah, total pasir timah sekitar 321 ton dan balok timah sekitar 140 ton, yang seluruhnya disimpan di gudang PT Timah,” kata Didit.
Didit menambahkan, Satgas Trisakti akan berkoordinasi dengan pihak PT Timah dan Kejaksaan Tinggi agar perwakilan Almaster dapat melihat dan memastikan keberadaan barang bukti tersebut secara langsung di lokasi penyimpanan.

Di sisi lain, Almaster melayangkan protes keras terhadap keberadaan Satgas Trisakti di lapangan. Organisasi masyarakat tersebut menilai tindakan Satgas kerap melampaui kewenangan dan mengedepankan sikap arogan sehingga memicu keresahan warga.
Ketua Almaster Babel, Zain, mengungkapkan bahwa pihak berwenang telah mengambil tindakan tegas terhadap personel Satgas yang terbukti melanggar aturan di lapangan.
“Beliau menyatakan sudah ada sekitar 23 anggota yang ditarik kembali karena terbukti melakukan pelanggaran. Kami berharap Satgas hadir lebih manusiawi dan dapat diterima masyarakat, bukan menjadi momok penakut,” tegas Zain kepada awak media.
Selain menuntut kejelasan status timah sitaan, Zain menjelaskan bahwa pihaknya juga mendesak penyelesaian sengketa GML Plasma yang dinilai telah terbengkalai selama 30 tahun tanpa kejelasan.
Sebagai tindak lanjut, Almaster yang mewadahi aspirasi masyarakat dari sembilan desa di Kabupaten Bangka mengagendakan aksi lanjutan pada Kamis (6/8/2026) di Kantor Bupati Bangka. Aksi tersebut bertujuan mendesak Bupati dan seluruh Kepala Desa terkait untuk segera mengeksekusi solusi konkret.
Zain menegaskan bahwa masyarakat tidak ragu mengambil langkah politik ekstrem apabila tuntutan mereka kembali diabaikan oleh jajaran pemerintah daerah.
“Jika belum ada penyelesaian nyata, kami akan menyampaikan mosi tidak percaya dan meminta Bupati serta Kepala Desa mengundurkan diri secara sukarela sebelum dimundurkan oleh masyarakat,” pungkas Zain.











