BeritaSumatera Utara

Sidang Sengketa Tanah Memanas Elvin Tani Gea Pertanyakan Dasar Kepemilikan Tergugat

564
×

Sidang Sengketa Tanah Memanas Elvin Tani Gea Pertanyakan Dasar Kepemilikan Tergugat

Sebarkan artikel ini
Elvin Tani Gea (tengah) didampingi Three One Gulo (kiri) dan Faogoraro Gulo (kanan) memberikan keterangan kepada awak media usai sidang sengketa tanah di depan Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (7/5/2026). (Dok. Rahmat).

TAPTENG, Topberita.co.id – Pengadilan Negeri Sibolga kembali menggelar sidang perkara sengketa kepemilikan tanah seluas kurang lebih 10.000 meter persegi di Desa Sihapas, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Kamis (7/5/2026).

Perkara perdata tersebut terdaftar dengan Nomor 162/Pdt.G/2025/PN Sbg. Dalam perkara itu, Faogoraro Gulo bertindak sebagai penggugat, sedangkan Totonafo Nduru sebagai tergugat.

Dalam gugatannya, pihak penggugat mempersoalkan keabsahan surat keterangan tanah yang diterbitkan pada tahun 2014. Penggugat meminta majelis hakim menyatakan sah kepemilikan atas objek sengketa serta menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Penggugat juga meminta pembatalan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa dan mengajukan tuntutan ganti rugi materiel maupun immateriel.

Sidang kali ini menghadirkan saksi dari pihak tergugat. Namun, kuasa hukum penggugat, Elvin Tani Gea, menilai keterangan para saksi belum mampu memperkuat dasar kepemilikan tergugat atas objek perkara.

“Kami sudah mempertanyakan kepada para saksi, apabila objek tersebut benar milik tergugat, apakah mereka pernah melihat dokumen kepemilikan secara langsung. Namun tidak satu pun saksi menyatakan pernah melihat dokumen terkait objek perkara tersebut,” ujar Elvin Tani Gea kepada awak media di depan PN Sibolga, Kamis (7/5/2026).

Menurut Elvin, dalam perkara pertanahan, klaim kepemilikan semestinya dapat dibuktikan melalui dokumen administrasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Dalam negara hukum, kepemilikan tanah dibuktikan dengan dokumen. Ketika saksi tidak mengetahui ataupun tidak pernah melihat dokumen kepemilikan yang dimaksud, maka tentu keterangan tersebut akan diuji lebih lanjut dalam persidangan,” katanya.

Selain menyoroti legalitas dokumen, pihak penggugat juga mempertanyakan asal-usul objek sengketa yang disebut berkaitan dengan lahan transmigrasi.

Menurut Elvin, dalam persidangan terungkap adanya keterangan bahwa lahan transmigrasi awal memiliki ukuran sekitar 50 x 100 meter atau setengah hektare. Namun, objek yang kini disengketakan disebut mencapai sekitar 10.000 meter persegi atau sekitar dua hektare.

“Jika memang objek itu berasal dari lahan transmigrasi, sementara ukuran awal yang disebut hanya sekitar 50 x 100 meter, maka perbedaan luas tersebut menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan dan dibuktikan dalam persidangan,” ujarnya.

Pihak penggugat juga menyoroti adanya perbedaan keterangan mengenai lokasi objek sengketa. Sebagian saksi menyebut objek perkara berada di Desa Sihapas, sementara satu saksi lainnya menyebut berada di Desa Lumut Nauli.

“Mayoritas saksi, baik dari penggugat maupun turut tergugat, menerangkan objek perkara berada di Desa Sihapas. Karena itu, keterangan yang berbeda tentu menjadi bagian yang akan dinilai majelis hakim dalam proses pembuktian,” kata Elvin.

Sementara itu, pihak tergugat hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan kuasa hukum penggugat maupun pokok perkara yang disengketakan. Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun belum memperoleh respons.

Majelis hakim PN Sibolga dijadwalkan kembali melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak tergugat dalam dua pekan mendatang.

Sesuai asas praduga tak bersalah dan kode etik jurnalistik, seluruh keterangan saksi, dalil gugatan, maupun bantahan para pihak masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum tetap sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *