JAKARTA | TOPBERITA.CO.ID – Kementerian Agama memastikan pembayaran gaji pegawai yang dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah dilakukan hingga Januari 2026. Sementara itu, proses penerbitan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) masih terkendala karena Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Kemenhaj belum seluruhnya diterbitkan.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menanggapi keterlambatan penerbitan SKPP bagi pegawai Kemenag yang dialihkan ke Kemenhaj. Kondisi tersebut juga berdampak pada keterlambatan pembayaran gaji sejumlah pegawai pada Februari 2026.
“Tidak ada pungli dalam proses usul penerbitan SKPP. Kemenag sepenuhnya mendukung transisi sumber daya manusia dari Kemenag ke Kemenhaj. Hanya saja, di lapangan ada kendala terkait penerbitan SK pengangkatan dari Kemenhaj,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, sejak awal Nasaruddin Umar telah memberikan mandat kepada seluruh jajaran Kemenag, baik di pusat maupun daerah, untuk mendukung penuh penyelenggaraan ibadah haji 2026, termasuk dalam proses transisi sumber daya manusia serta pembayaran gaji pegawai yang dialihkan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kemenag juga merespons surat Sekjen Kemenhaj tertanggal 27 November 2025 terkait permohonan bantuan pembiayaan operasional layanan penyelenggaraan haji hingga akhir 2025.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti surat Sekjen Kemenhaj tersebut,” ujar Kamaruddin Amin.
3.528 Pegawai Dialihkan ke Kemenhaj
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenag, Wawan Djunaedi, menjelaskan bahwa Sekjen Kemenag sebelumnya telah mengirimkan surat tertanggal 5 Desember 2025 kepada 34 Kepala Kanwil Kemenag Provinsi serta 514 Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Surat tersebut berisi instruksi agar program Kemenhaj di daerah hingga akhir 2025 tetap dibiayai oleh Kemenag melalui anggaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), termasuk pembiayaan kegiatan seleksi petugas haji di berbagai daerah.
Selain itu, Kemenag juga tetap membayarkan gaji serta tunjangan melekat bagi pegawai yang dialihkan pada periode Desember 2025 hingga Januari 2026.
“Ada 3.507 pegawai Kemenag yang dialihkan setelah Badan Penyelenggara Haji bertransformasi menjadi Kemenhaj. Sebelumnya juga terdapat 21 pegawai yang dialihkan saat masih berbentuk BPH. Jadi total pegawai yang dialihkan mencapai 3.528 orang hingga Desember 2025,” jelas Wawan Djunaedi.
SKPP Terkendala SK Pengangkatan
Sementara itu, Kepala Biro Keuangan Kemenag, Ahmad Hidayatullah, menjelaskan bahwa pengusulan SKPP sebenarnya ditargetkan tuntas pada 10 Januari 2026 agar gaji pegawai pada Februari 2026 dapat dibayarkan oleh Kemenhaj.
Proses pengajuan SKPP dilakukan Kemenag kepada Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di berbagai daerah dengan melampirkan dokumen persyaratan, termasuk Keputusan Menteri Agama tentang pengalihan pegawai serta SK pengangkatan dan berita acara pelantikan yang diterbitkan oleh Kemenhaj.
Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, sebagian dokumen dari Kemenhaj belum dapat ditunjukkan oleh jajaran di daerah.
“Fakta di lapangan, sampai batas akhir 10 Januari 2026 dokumen yang menjadi syarat pengusulan SKPP belum seluruhnya tersedia. Padahal SK pengangkatan dari Kemenhaj menjadi syarat utama penerbitan SKPP,” jelas Ahmad Hidayatullah.
Menurutnya, pihak Kemenag terus berkoordinasi dengan Kemenhaj agar SK pengangkatan dan berita acara pelantikan segera diterbitkan. Namun beberapa dokumen untuk pegawai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji baru diserahkan setelah batas waktu yang disepakati.
Hal tersebut menyebabkan sebagian SKPP pegawai yang dialihkan belum dapat diterbitkan.
Target Gaji Februari Dibayar Kemenhaj
Sebagai langkah mitigasi, Kemenag menerbitkan Surat Sekjen Nomor B-0116/SJ/B.III.1/KU.00.1/01/2026 tertanggal 14 Januari 2026 yang menegaskan bahwa gaji Januari 2026 bagi pegawai UPT Asrama Haji tetap dibayarkan oleh Kemenag.
Untuk pembayaran gaji Februari 2026, diharapkan sudah dapat dilakukan oleh Kemenhaj.
Ahmad Hidayatullah menegaskan bahwa proses pengusulan SKPP bagi pegawai yang dialihkan tetap berjalan sesuai kelengkapan dokumen yang tersedia.
“Mayoritas pengajuan SKPP sudah dapat diselesaikan. Selanjutnya diperlukan kepastian pembayaran gaji pegawai oleh Kemenhaj, mengingat status mereka sudah dialihkan sejak akhir Desember 2025,” tandasnya.**(Redaksi)












