BeritaHukum & KriminalTNI/Polri

Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota Limpahkan Dua Tersangka Ganja ke Kejari

40
×

Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota Limpahkan Dua Tersangka Ganja ke Kejari

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus peredaran ganja saat diserahkan Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura dalam proses Tahap II, Senin (9/3/2026).

TOPBERITA.CO.ID | JAYAPURA — Komitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura terus dilakukan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota akhirnya melimpahkan dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis ganja beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (9/3/2026) siang.

Pelimpahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum Tahap II, setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak jaksa penuntut umum.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MM (23) dan BM (35). Keduanya sebelumnya diamankan Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota dalam dua pengungkapan kasus berbeda pada Desember 2025 lalu.

Tersangka pertama, MM, ditangkap oleh petugas di depan Kantor Gubernur Provinsi Papua, Distrik Jayapura Utara, pada Rabu malam (15/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIT.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 16 bungkus plastik bening ukuran besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 188,54 gram, berdasarkan hasil penimbangan Bidang Laboratorium Forensik Polda Papua.

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu tas belanja warna biru, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran ganja tersebut.

Sementara itu, tersangka kedua BM ditangkap di Dermaga Pelabuhan Laut Kota Jayapura, Distrik Jayapura Selatan, pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIT.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua bungkus plastik bening ukuran besar berisi ganja dan satu bungkus plastik klip kecil berisi biji ganja dengan berat total 60,09 gram berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Papua.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan beberapa barang lain yang digunakan untuk menyimpan ganja, di antaranya kemasan minuman teh kotak, keranjang plastik warna hijau, serta kantong plastik warna hitam.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K. mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan merupakan bagian dari tahapan proses hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap.

“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah resmi kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya di persidangan,” ujar AKP Febry.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura, yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kota Jayapura. Kami juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba serta berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Tersangka MM dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sementara tersangka BM dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini menjadi salah satu bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura demi menjaga keamanan serta masa depan generasi muda Papua.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *