Padang, Topberita.co.id – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama tim gabungan gerebek sejumlah warung makan yang buka siang hari di bulan Ramadan, Selasa (11/04/2023).
Warung makan tersebut berada di Jalan Pasar Raya Baru, Kelurahan Kampung Jawa Dalam, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang Rozaldi mengatakan, pihak mengambil langkah humanis ke pemilik warung makan tersebut agar tidak lagi menyediakan atau memfasilitasi orang yang tidak berpuasa makan di siang hari.
Menurutnya, perbuatan tersebut telah menyalahi Surat Edaran Wali Kota Padang tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadhan 1444 H /2023 M.
Pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya jam operasional usaha mulai pukul 16.00 WIB dan tetap menerapkan prokes di lokasi usaha pada saat beroperasi.
“Kedatangan kita ke warung makan tersebut menyikapi laporan dari masyarakat tentang adanya warung makan yang menerima pelanggan pada siang hari di bulan Ramadan,” katanya.
“Kita telah amankan peralatan masak dari tiga tempat warung makan tersebut,” sambungnya.
Rozaldi menambahkan, pengawasan terhadap warung makan ini akan dilakukan setiap hari selama bulan Ramadan.
“Untuk warung makan yang telah kita tertibkan ini, proses selanjutnya kita serahkan kepada PPNS,” tambah Rozaldi.
Rozaldi menghimbau terhadap pemilik rumah makan dan sejenisnya, agar mematuhi aturan yang telah ada. (Cen)











