PANGKALPINANG,TOPBERITA,Co.id. Wali Kota yang akrab disapa Prof. Udin menegaskan pentingnya keseragaman pemahaman seluruh aparatur kelurahan terhadap aturan yang berlaku. Ia tidak ingin ada perbedaan interpretasi yang berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan.
“Kita melakukan penyamaan persepsi terhadap Perda pemilihan RT dan RW. Kita menggunakan aturan yang sudah ada sebelumnya. Saya meminta para lurah patuh pada Perda tersebut, tidak perlu menambah atau mengurangi persyaratan,” tegasnya.
Lebih dari sekadar kepatuhan aturan, ia juga menekankan pendekatan yang memudahkan masyarakat. Menurutnya, proses administrasi tidak boleh menjadi penghalang bagi warga yang ingin mengabdi.
“Kebijakannya adalah jika dapat dipermudah, jangan dipersulit. Misalnya terkait pengurusan SKCK atau surat kesehatan bagi calon RT/RW. Jika antreannya panjang dan menyulitkan di awal, biarkan mereka melengkapi setelah terpilih atau dinyatakan lulus. Yang penting komitmen melayani masyarakatnya ada,” tambahnya.6/4/2026
Pemerintah Kota Pangkalpinang sendiri telah menyusun jadwal pelaksanaan yang disepakati bersama, guna memastikan pemilihan berjalan serentak dan kondusif di seluruh wilayah. Kesempatan pun dibuka seluas-luasnya bagi masyarakat yang memiliki semangat pengabdian.
“Siapa pun yang berminat melayani masyarakat, silakan ikut mendaftar,” ujarnya.
Dari sisi dukungan, Wali Kota memastikan seluruh kebutuhan operasional telah dianggarkan melalui masing-masing kecamatan, sehingga pelaksanaan dapat berjalan lancar tanpa kendala berarti.
Sementara itu, Camat Gerunggang, Richard Syam, menegaskan bahwa rapat ini menjadi langkah penting untuk menyatukan pemahaman seluruh panitia di tingkat kelurahan.
“Terkait rapat penyamaan persepsi pemilihan RT/RW, kita tetap merujuk pada Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2025. Harapannya seluruh panitia memiliki satu persepsi, baik syarat maupun tata cara pemilihan, sehingga tidak ada perbedaan antar kelurahan dan tidak menimbulkan multitafsir,” jelasnya.
Di tengah upaya ini, pemilihan RT dan RW bukan sekadar agenda administratif, melainkan fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang partisipatif dimulai dari lingkungan terkecil, untuk Pangkalpinang yang lebih solid. (*)












