TAPTENG, Topberita.co.id– PT Dalanta Marsada Sukses belum memiliki Surat Laik Operasional (SLO) untuk kegiatan pengelolaan limbah, demikian diakui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tapanuli Tengah.
Keterangan ini disampaikan Kepala Bidang II Lingkungan Hidup yang juga mewakili Pelaksana Harian Kepala DLH Tapanuli Tengah, Yupiter Manurung, dalam wawancara pada tanggal 27 Februari 2026.
“PT Dalanta Marsada Sukses memang belum memiliki Surat Laik Operasional pengelolaan limbah,” ujar pejabat tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah belum dapat menerbitkan dokumen izin tersebut karena perusahaan belum memenuhi persyaratan dasar, yakni tidak memiliki petugas pengelola limbah yang telah bersertifikasi.
“Mengapa kami belum menerbitkan SLO karena perusahaan belum memiliki petugas yang tersertifikasi,” katanya.
DLH Tapanuli Tengah juga mengungkapkan bahwa keterbatasan sumber daya menjadi hambatan dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan.
“Hingga saat ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Tengah belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil maupun Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang tersertifikasi,” ujarnya.
Meskipun demikian, pihak dinas telah mengambil langkah tindak lanjut dengan menerbitkan Teguran Tertulis I kepada perusahaan terkait.
Tindakan ini merupakan hasil dari temuan pengawasan bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
Sementara itu, seorang warga yang tidak ingin namanya dipublikasikan mengungkapkan bahwa laporan dugaan pencemaran oleh perusahaan tersebut telah diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 23 Februari 2026 lalu.
“Informasi terakhir yang saya terima, pengaduan tersebut sudah didisposisikan ke Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup untuk ditindaklanjuti,” ujarnya pada Kamis (5/3/2026).
Hingga saat berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kementerian mengenai perkembangan penanganan laporan pengaduan tersebut. (Red)












