BeritaTNI/Polri

Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Sikat Miras Ilegal, 385 Botol dan Kaleng Diamankan

26
×

Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Sikat Miras Ilegal, 385 Botol dan Kaleng Diamankan

Sebarkan artikel ini
Ratusan Botol Miras Yang berhasil disita Oleh Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota

JAYAPURA | TOPBERITA.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menertibkan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kota Jayapura. Dalam operasi yang digelar Sabtu (7/3/2026) sore, polisi berhasil mengamankan 385 botol dan kaleng miras ilegal dari dua lokasi berbeda di Distrik Heram.

Selain menyita ratusan miras, petugas juga mengamankan dua pria yang diduga sebagai penjual miras ilegal.

Operasi Dipimpin Kasat Resnarkoba

Kegiatan penertiban dimulai sekitar pukul 15.00 WIT dan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry Valentino Pardede didampingi Kanit Opsnal Iptu Aswan Syarif bersama anggota Opsnal.

Sebelum operasi dimulai, tim terlebih dahulu melakukan konsolidasi di ruang Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota guna menyamakan persepsi terkait sasaran penertiban terhadap penjual miras ilegal yang dikenal masyarakat dengan istilah “ada-ada sayang”.

Penindakan Pertama di Yoka

Setelah konsolidasi, tim bergerak melakukan patroli dan monitoring di wilayah Distrik Heram.

Sekitar pukul 15.50 WIT, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial WT (30) di kawasan Jalan Yoka Kolam Kangkung.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 171 botol dan kaleng minuman keras ilegal dari berbagai merek.

Pengembangan ke Lokasi Gudang

Tidak berhenti di lokasi pertama, tim kembali melanjutkan patroli.

Sekitar pukul 16.50 WIT, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial FA (43) di depan Kampus UT Perumnas 1 Distrik Heram.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menuju lokasi penyimpanan miras yang berada di Perumnas 4 Padang Bulan.

Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 167 botol dan kaleng miras ilegal dari berbagai jenis.

Secara keseluruhan, dari dua lokasi tersebut petugas berhasil menyita 385 botol dan kaleng minuman keras ilegal.

Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Miras

Kasat Resnarkoba AKP Febry Valentino Pardede mengatakan penertiban ini merupakan kegiatan rutin kepolisian untuk menekan peredaran miras ilegal di Kota Jayapura.

Menurutnya, minuman keras sering menjadi pemicu berbagai tindak kriminal seperti penganiayaan, perkelahian hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Penertiban ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang terus kami lakukan guna menekan peredaran miras ilegal di Kota Jayapura,” ujarnya.

Ia menambahkan, penindakan ini juga penting dilakukan karena saat ini masyarakat sedang menjalankan bulan suci Ramadan, di mana pemerintah telah mengatur waktu penjualan minuman beralkohol.

Pelaku Diproses Hukum

AKP Febry menegaskan pihaknya akan terus melakukan patroli serta penindakan terhadap para pelaku penjualan miras ilegal di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota akan terus melakukan penindakan terhadap siapapun yang kedapatan menjual maupun mengedarkan miras ilegal,” tegasnya.

Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Apresiasi Kinerja Anggota

Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen memberikan apresiasi terhadap kinerja Sat Resnarkoba yang aktif menertibkan peredaran miras ilegal.

Menurutnya, pemberantasan miras ilegal merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polresta Jayapura Kota akan terus berkomitmen memberantas peredaran minuman keras ilegal karena miras sangat berpotensi memicu gangguan kamtibmas,” ujarnya.

Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungannya.**(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!