JAYAPURA | TOPBERITA.CO.ID – Peredaran narkotika jenis ganja di Kota Jayapura kembali terungkap. Dalam operasi yang berlangsung hanya dalam satu malam, Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil membongkar tiga kasus peredaran ganja sekaligus dan mengamankan empat orang tersangka dengan total barang bukti mencapai 666 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan Sabtu dini hari (7/3/2026) di tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Febry V. Pardede mengatakan pengungkapan dilakukan sekitar tengah malam dan tercatat dalam tiga laporan polisi yakni LP nomor 11, 12, dan 13.
“Pengungkapan yang kami lakukan dini hari tadi ada tiga kasus berbeda. Dari tiga lokasi tersebut kami mengamankan empat orang tersangka dengan barang bukti ganja dalam berbagai kemasan,” ujar Febry di Jayapura, Sabtu.
Dua Pelaku Diciduk di Jayapura Selatan
Kasus pertama tercatat dalam LP Nomor 11. Polisi berhasil mengamankan dua warga negara Indonesia berinisial JY dan KSS di Jalan Kopi, Jayapura Selatan.
Dari tangan keduanya, petugas menemukan 19 paket ganja siap edar dengan berat sekitar 250 gram.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Ibu Rumah Tangga Diamankan
Pada kasus kedua yang tercatat dalam LP Nomor 12, petugas mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial MW di kawasan Pasir 2, Jayapura Utara.
MW kedapatan menguasai satu plastik besar berisi ganja dengan berat sekitar 15,76 gram.
WNA Papua Nugini Bawa 29 Paket Ganja
Sementara pada LP Nomor 13, polisi menangkap seorang warga negara asing asal Papua Nugini yang juga diamankan di kawasan Pasir 2, Jayapura Utara.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 29 paket ganja dalam plastik besar dengan berat mencapai sekitar 400 gram.
“Untuk LP 12 dan LP 13 pengungkapan dilakukan di kawasan Pasir 2, Jayapura Utara,” jelas Febry.
Jayapura Masih Darurat Ganja
AKP Febry mengungkapkan bahwa total barang bukti dari tiga kasus tersebut mencapai sekitar 666 gram ganja.
Menurutnya, temuan ini menunjukkan bahwa peredaran ganja di Kota Jayapura masih cukup mengkhawatirkan.
“Dalam satu malam saja kami bisa mengungkap tiga kasus di lokasi berbeda. Ini menunjukkan bahwa Kota Jayapura masih bisa dikatakan darurat peredaran narkotika jenis ganja,” tegasnya.
Diduga Masuk dari Perbatasan PNG
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga ganja yang beredar di Jayapura berasal dari wilayah perbatasan Papua Nugini sebelum akhirnya masuk ke Kota Jayapura untuk diedarkan.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih besar serta peran masing-masing tersangka.
“Untuk harga, satu paket ganja diduga bisa dijual sekitar Rp1 juta, namun hal itu masih kami dalami dalam pemeriksaan,” kata Febry.
Polisi Ajak Masyarakat Waspada
Polresta Jayapura Kota juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Pencegahan narkotika tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum seperti polisi atau BNN, tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat agar generasi muda tidak menjadi korban,” ujarnya.
Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.












