JAKARTA | TOPBERITA.CO.ID – Kementerian Agama meluruskan beredarnya potongan video pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang viral di media sosial terkait zakat. Kemenag menegaskan, Menag tidak pernah mengajak umat meninggalkan zakat, melainkan mendorong umat Islam agar tidak berhenti pada batas minimal kewajiban zakat sebesar 2,5 persen.
Sebaliknya, umat Islam yang memiliki kemampuan ekonomi diajak memperluas kedermawanan melalui infak, sedekah, hibah, dan wakaf.
Ajakan Melampaui Batas Minimal
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag Thobib Al Asyhar menjelaskan, pernyataan Menag tersebut disampaikan dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah pada 24 Februari 2026.
Menurutnya, potongan video yang beredar di media sosial tidak menampilkan konteks lengkap dari pesan yang disampaikan Menteri Agama.
“Jika umat Islam hanya terpaku pada angka 2,5 persen, maka potensi ekonomi umat yang sangat besar tidak akan berkembang. Menag ingin menekankan bahwa kedermawanan Muslim harus melampaui angka tersebut melalui sedekah dan infak,” ujar Thobib.
Ia menambahkan, secara historis pada masa Nabi Muhammad SAW dan para sahabat, semangat yang dibangun adalah budaya memberi secara luas melalui sedekah, bukan sekadar menggugurkan kewajiban zakat tahunan.
Filantropi untuk Kemanusiaan
Thobib juga menjelaskan bahwa filantropi Islam memiliki dimensi kemanusiaan yang luas dan universal.
Jika zakat memiliki aturan ketat terkait delapan golongan penerima (asnaf), maka instrumen lain seperti infak, sedekah, dan hibah memiliki fleksibilitas lebih luas untuk membantu siapa saja yang membutuhkan.
“Zakat memiliki aturan asnaf yang ketat. Untuk menjangkau persoalan kemanusiaan yang lebih luas, umat Islam dapat mengaktifkan instrumen lain seperti infak dan hibah sebagaimana dicontohkan Rasulullah,” jelasnya.
Ia bahkan mencontohkan bahwa dana infak atau sedekah dapat digunakan untuk membantu masyarakat lintas agama yang mengalami kesulitan ekonomi atau membantu fasilitas umum yang terbengkalai.
Dorong Ekonomi Syariah
Selain aspek sosial, ajakan Menag tersebut juga bertujuan mendorong penguatan ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.
Thobib menjelaskan, Menag mengingatkan umat Islam agar tidak merasa cukup hanya dengan menunaikan zakat, tetapi menjadikan sedekah dan infak sebagai gaya hidup.
Menag juga menyinggung bahwa banyak orang berani menginvestasikan dana besar pada instrumen keuangan yang memberikan imbal hasil tinggi.
“Jika untuk investasi dunia saja orang berani mengeluarkan angka besar, maka investasi akhirat seharusnya tidak berhenti pada angka 2,5 persen saja,” kata Thobib.
Zakat Tetap Wajib
Kemenag menegaskan zakat tetap merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang memenuhi syarat.
Namun, zakat diharapkan menjadi titik awal dalam membangun budaya kedermawanan yang lebih luas di tengah masyarakat.
“Zakat tetaplah kewajiban. Namun idealnya zakat menjadi titik awal, sementara sedekah dan infak menjadi gaya hidup yang tidak dibatasi jumlahnya,” pungkas Thobib.*(Redaski)












