Uncategorized

Peredaran Rokok Cukai Salah Penempatan di Pedindang Terungkap, Sales Sebut Pemilik Rokok Masih Sepupu Anggota Polisi di Polda

120
×

Peredaran Rokok Cukai Salah Penempatan di Pedindang Terungkap, Sales Sebut Pemilik Rokok Masih Sepupu Anggota Polisi di Polda

Sebarkan artikel ini

TOPBERITA,Co.id —Perdangan Rokok Filter isi 20 Batang  Menggunakan Pita Cukai Salah penempatan kian menjamur di Pulau Bangka dari tahun ke tahun.

Meski sering dilakukan Penindakan oleh pihak terkait tentunya Beacukai kota Pangkalpinang dan intitusi lainya tidak membuat efek jera kepada Para penampung Rokok yang berasal dari luar pulau Bangka.

Kurang nya pengawasan di lapangan  dari instansi terkait membuat rokok yang dahulu nya hanya di kabupaten sekarang pemasaran Sudah masuk di wilayah perkotaan  hingga bersaing dengan rokok bermerek yang notabene mempunyai Pita cukai Asli.

Salah satunya ditemukan Peredaran rokok berbagai jenis merek yang menggunakan Pita cukai bukan peruntukan sedang memperjual belikan di salah satu toko dijalan raya pedindang,

Untuk penjual Rokok yang berbagai merek tersebut yang diketahui bernama Raihan kepada media ini mengatakan

” Kalau rokok yang saya tawarkan ke pemilik toko Masih Sepupu nya Anggota Kepolisian yang bertugas di Polda” ungkapnya.

Farhan mengaku hanya bertugas mendistribusikan barang tersebut. Ia menyebutkan bahwa stok rokok berasal dari sebuah gudang di kawasan Pedindang.

”Kami hanya bekerja, Pak. Rokok ini dari [ tempat rumah makan ] di Pedindang, tepatnya di samping pencucian mobil dekat rumah makan pecel lele,” ujar Farhan.

Lebih lanjut, Farhan mengklaim bahwa usaha tersebut milik seseorang bernama Ahmad. Ia juga menyebutkan bahwa pemilik memiliki hubungan kekerabatan dengan oknum anggota kepolisian.

“Rokok ini sudah lama kami pasarkan. Pemiliknya Ahmad Dedi masih Sepupu dengan Debry, oknum anggota polisi di Polda,” ungkapnya.

Tim media kemudian melakukan upaya konfirmasi kepada Ahmad Dedi selaku pemilik usaha. Terkait peredaran rokok yang diduga ilegal tersebut, Ahmad menyatakan bahwa produknya bebas untuk diperjualbelikan.

Namun, suasana sempat memanas saat Ahmad justru melontarkan tuduhan kepada awak media yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Anda ingin memeras ya?” cetusnya saat dimintai tanggapan lebih dalam mengenai legalitas cukai produknya.

Hingga berita ini diturunkan,  media ini  masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait, tentukan  ke pihak Kepabeanan becukai  kota Pangkalpinang, dan juga termasuk Anggota kepolisian Bernama Debry guna mengklarifikasi klaim yang disampaikan oleh Sales Raihan, pengantar rokok ke toko – Toko  tersebut yang katanya masih Sepupu Ahmad Dedi, Biar pemberitaan media ini Berimbang.

Peredaran rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukan merupakan pelanggaran terhadapRokok salah penempatan cukai dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yaitu:

– *Pasal 40 ayat (1)*: Barang siapa yang dengan sengaja memindahkan, menyimpan, atau menguasai barang kena cukai yang tidak dibayar cukainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai.
– *Pasal 40 ayat (2)*: Barang siapa yang dengan sengaja tidak menempelkan atau tidak memasang pita cukai atau tidak menulis tanda lain sebagai pengganti pita cukai pada rokok, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 5 kali nilai cukai.

Sanksi pidana ini dapat diberikan kepada pihak yang melakukan kesalahan dengan sengaja, seperti penempatan cukai yang tidak sesuai dengan peraturan atau tidak membayar cukai yang seharusnya dibayar. RM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *