Jambi – 17 Maret 2026, topberita.co.id Awak media berhasil mendokumentasikan satu unit mobil truk yang melintas di jalan raya tanpa menggunakan plat nomor kendaraan dan diduga mengangkut kayu ilegal dari wilayah perbatasan. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 15 Maret 2026 saat awak media melakukan pemantauan di jalur lintas yang kerap dilalui kendaraan pengangkut hasil hutan.
Dari hasil dokumentasi di lapangan, terlihat jelas truk tersebut membawa muatan kayu dalam jumlah cukup banyak tanpa disertai identitas kendaraan yang sah. Keberadaan truk tanpa plat nomor tersebut pun menimbulkan kecurigaan kuat adanya aktivitas pengangkutan kayu yang tidak memiliki dokumen resmi.
Saat dimintai keterangan, sopir truk tersebut mengaku bahwa kayu yang diangkut merupakan milik seseorang yang akrab dipanggil “Wo Ajrin”. Nama tersebut disebut oleh sopir sebagai pihak yang diduga selama ini terlibat dalam aktivitas bisnis kayu ilegal di wilayah tersebut.

Menurut pengakuan sopir, kayu tersebut rencananya akan dibawa menuju sebuah tempat “somel kayu” (penggergajian kayu) yang berada di kawasan Jambi Seberang untuk diproses lebih lanjut.
Temuan ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, truk pengangkut kayu tersebut terlihat melintas bebas di jalan raya dan bahkan melewati beberapa wilayah hukum kepolisian sektor tanpa adanya hambatan.
Padahal, aktivitas pengangkutan dan perdagangan kayu ilegal merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dalam Pasal 12 huruf e dan huruf f UU No.18 Tahun 2013, disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Selanjutnya pada Pasal 83 ayat (1) huruf b UU No.18 Tahun 2013, dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Selain itu, penggunaan kendaraan tanpa plat nomor di jalan umum juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 68 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Atas temuan yang terjadi pada 15 Maret 2026 tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi di lapangan, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam aktivitas pengangkutan kayu ilegal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam keterangan sopir belum memberikan klarifikasi resmi. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan informasi yang berimbang terkait dugaan aktivitas kayu ilegal yang disebut akan dibawa ke somel kayu di wilayah Jambi Seberang.












