BeritaUncategorized

Pemkot Pangkalpinang dan Kemenkumham Babel Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial

65
×

Pemkot Pangkalpinang dan Kemenkumham Babel Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG,TOPBERITA,Co.id. Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung.

Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

​Prosesi penandatanganan berlangsung di Smart Room Center (SRC), Kantor Wali Kota Pangkalpinang, pada Kamis (12/3/2026).

Dalam kesempatan tersebut,Wali Kota Pangkalpinang Prof Saparudin didampingi oleh jajaran pejabat teras, mulai dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Inspektur, hingga Kepala Bakeuda dan Bapperida.

Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin, menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia menegaskan bahwa fokus utama kerja sama ini adalah memberikan ruang rehabilitasi bagi pelanggar hukum kategori tertentu.

Penandatanganan ini adalah komitmen kami dalam menjalankan amanat undang-undang, terutama dalam memberikan wadah bagi pelaksanaan pidana kerja sosial bagi anak yang mendapat putusan pengadilan,” ujar Walikota.

​Saparudin juga menjelaskan bahwa nantinya berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pangkalpinang akan berperan sebagai penyedia lokasi atau tempat pelaksanaan sanksi kerja sosial tersebut. Menurutnya, hal ini penting agar sanksi yang diberikan bersifat edukatif dan konstruktif.

​Lebih lanjut, Saparudin menyatakan telah menginstruksikan seluruh jajaran OPD untuk segera menjalin komunikasi intensif dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pangkalpinang. Ia berharap koordinasi teknis dapat segera diselesaikan agar program ini bisa langsung diimplementasikan di lapangan.

​Di sisi lain, pihak Kanwil Kemenkumham Babel menyambut baik keterbukaan Pemkot Pangkalpinang. Kerja sama ini dinilai sebagai terobosan dalam mewujudkan keadilan restoratif, di mana pelaku tindak pidana ringan atau anak tidak harus selalu berakhir di lembaga pemasyarakatan, melainkan dapat menebus kesalahannya melalui pengabdian kepada masyarakat.

​Melalui sinergi ini, proses reintegrasi sosial diharapkan dapat berjalan lebih humanis sesuai dengan semangat pembaruan hukum nasional. RM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!