JAKARTA | TOPBERITA.CO.ID – Pemerintah resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (19/3/2026).
“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Menag saat konferensi pers usai sidang.
Sidang Isbat turut dihadiri Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, serta Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad.
Menag menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan pada dua pertimbangan utama, yakni hasil perhitungan astronomi (hisab) dan hasil pemantauan hilal (rukyat).
Secara hisab, pada 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia berada pada ketinggian antara 0,91 derajat hingga 3,13 derajat, dengan sudut elongasi berkisar 4,54 derajat hingga 6,1 derajat.
Menurut Menag, posisi tersebut belum sepenuhnya memenuhi kriteria visibilitas hilal yang disepakati negara anggota MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
“Secara hisab, posisi hilal belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS,” jelasnya.
Diketahui, negara anggota MABIMS telah menyepakati kriteria baru penentuan awal bulan hijriah, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Selain perhitungan hisab, Kementerian Agama juga melakukan rukyat hilal di 117 titik pemantauan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Namun, berdasarkan laporan yang masuk dan telah diverifikasi, tidak ada satu pun lokasi yang berhasil melihat hilal.
“Pengamatan hilal telah dilakukan di 117 titik di seluruh Indonesia, dan laporan yang diterima serta dikonfirmasi menunjukkan tidak ada satu pun titik yang berhasil melihat hilal,” kata Menag.
Dengan hasil tersebut, sidang menyepakati bulan Ramadan digenapkan menjadi 30 hari atau istikmal, sehingga Idulfitri jatuh pada 21 Maret 2026.
Menag berharap keputusan tersebut dapat menjadi landasan kebersamaan umat Islam Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak.
“Kita berharap keputusan ini dapat menjadi dasar kebersamaan umat Islam Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak, sekaligus menjadi simbol persatuan dalam menyongsong masa depan yang lebih baik,” ujarnya.
Pentingnya Sidang Isbat
Menag menjelaskan, sidang isbat merupakan bentuk fasilitasi pemerintah dalam menentukan awal bulan kamariah yang berkaitan langsung dengan kepentingan ibadah umat Islam, termasuk Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Menurutnya, keterlibatan pemerintah dalam penetapan awal bulan hijriah merupakan implementasi peran ulil amri untuk menjaga kepastian hukum dan persatuan umat.
Kementerian Agama juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat sebagai dasar hukum baru dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Regulasi tersebut menegaskan integrasi metode hisab dan rukyatulhilal sekaligus memperkuat transparansi serta kepastian hukum dalam penetapan kalender hijriah nasional.
Selain itu, terdapat pula Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
“Sidang ini menjadi sarana musyawarah sekaligus upaya menjaga persatuan umat, agar terdapat ruang bersama dalam menentukan waktu pelaksanaan ibadah dan hari raya,” tandas Menag.
Sidang Isbat juga dihadiri perwakilan Mahkamah Agung, BMKG, BIG, BRIN, Bosscha ITB, Planetarium Jakarta, para pakar falak, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
**(Biro Humas dan Komunikasi Publik/Red)











