SIBOLGA, Topberita.co.id – Penanganan perkara dugaan penganiayaan di Kota Sibolga memasuki babak baru. Polres Sibolga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 10 Februari 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga.
SPDP tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/177/X/2025/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumut tertanggal 10 Oktober 2025.
Penyidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah dimulai sejak 18 November 2025.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Gambolo Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/6/II/Res.1.6./2026/Reskrim tertanggal 10 Februari 2026, penyidik menetapkan pria berinisial E.H. (45), warga Sibolga yang berprofesi sebagai nelayan, dengan status tersangka.
Perkara ini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga.
Pelapor, Trihatinur Harefa, menilai penetapan tersangka merupakan langkah maju. Namun ia menegaskan, proses hukum tidak boleh berhenti pada status administratif semata.
“Saya mengapresiasi langkah Polres Sibolga yang telah menetapkan tersangka. Tetapi saya berharap penegakan hukum berjalan tegas dan konsisten,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Ia secara terbuka mendesak agar penyidik segera mengambil langkah penahanan apabila telah terpenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Jika unsur hukumnya sudah terpenuhi, saya meminta penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Jangan sampai ada kesan lamban atau tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan penahanan menyatakan perkara masih dalam tahap penyidikan.
“Proses masih berjalan. Setiap perkembangan akan kami sampaikan melalui SP2HP kepada pelapor,” ujarnya.












