Uncategorized

Paripurna DPRD Babel: Bahas Perubahan Aturan Tarif Retribusi hingga Kejelasan Royalti Timah

69
×

Paripurna DPRD Babel: Bahas Perubahan Aturan Tarif Retribusi hingga Kejelasan Royalti Timah

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG,TOPBERITA,Co.id.– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian rancangan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).18/5/2026.

​Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Babel tersebut dipimpin langsung oleh Edy Iskandar. Agenda ini dihadiri oleh unsur pimpinan tertinggi dan anggota DPRD lainnya, termasuk Ketua DPRD Provinsi Babel, Didit srigusjaya, Wakil Ketua, serta jajaran anggota dewan dari berbagai fraksi lainya, hadir Sekretaris Daerah (Sekda) yang mewakili Gubernur Bangka Belitung beserta jajaran kepala perangkat OPD lainya.

​Langkah revisi regulasi ini diambil guna menyesuaikan aturan lokal dengan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat sekaligus untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil ketua DPRD  Babel, Eddy Iskandar menjelaskan bahwa revisi terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2024 mendesak dilakukan menyusul adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terbaru yang mengatur penyesuaian tarif. Di sisi lain, pemerintah daerah juga membidik penguatan sektor retribusi yang selama ini dinilai belum berjalan maksimal.

​”Ada beberapa item yang harus segera diubah karena berkaitan dengan Keputusan Mendagri yang baru tentang perubahan tarif. Di sisi lain, kita juga ingin menguatkan beberapa sektor retribusi di daerah yang selama ini belum berjalan,” ujar Eddy Iskandar ditemui usai rapat paripurna.

​Saat disinggung mengenai sektor utama yang akan digenjot, Eddy menekankan bahwa fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah memaksimalkan pengelolaan dan pemanfaatan barang milik daerah.

Salah satu potensi besar yang akan diperketat regulasinya adalah pemanfaatan ruang jalan, baik ruang di atas maupun di bawah permukaan jalan.

​”Yang dimaksimalkan terutama berkaitan dengan pemanfaatan barang milik daerah. Contohnya ruang jalan. Ruang jalan itu cakupannya luas, bukan hanya badan jalannya saja, tetapi juga ruang di bawahnya dan ruang di atasnya. Potensi-potensi seperti ini yang harus kita manfaatkan secara optimal,” tambahnya.

​Terkait Keterlambatan Royalti Timah
​Di sisi lain, ketika ditanya mengenai kontribusi dari sektor pertambangan, khususnya royalti timah, Eddy menegaskan bahwa regulasi terkait hal tersebut tidak mengalami perubahan dan tidak masuk dalam pembahasan revisi Perda PDRD kali ini. Aturan mengenai royalti tetap mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang berlaku.

​Meski demikian, ia tidak menampik adanya kendala administratif di tingkat pusat terkait hak bagi hasil daerah yang kerap mengalami keterlambatan dalam proses penyaluran ke daerah.

​”Untuk royalti timah sebenarnya tidak ada masalah, regulasinya tetap mengacu pada Permen ESDM dan hak daerah tidak berubah. Persoalan yang ada saat ini justru karena adanya keterlambatan penyaluran dari kementerian terkait yang menjadi hak daerah. Hal itu yang sedang kita kejar dan koordinasikan, jadi tidak ada kaitannya dengan pembahasan Perda yang sekarang,” pungkasnya.RM

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *