BeritaSumatera Utara

Oknum Direktur PDAM Mual Nauli Diduga Tersandung Kasus Pelecehan Seksual

457
×

Oknum Direktur PDAM Mual Nauli Diduga Tersandung Kasus Pelecehan Seksual

Sebarkan artikel ini
Gambar: Dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Polres Tapanuli Tengah terkait laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Senin (19/1/2026), (Dok. Ist).

TAPTENG, Topberita.co.id — Dugaan kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tapanuli Tengah mencuat setelah dua laporan resmi disampaikan ke pihak kepolisian hingga sempat beredar luas di media sosial.

Para korban mengaku mengalami tindakan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh atasan di lingkungan kerja.

Laporan pertama tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL) B/19/I/2026/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU, tertanggal 13 Januari 2026.

Pelapor berinisial A.S.K. (19), seorang pegawai BUMD, melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang disebut terjadi pada 30 Juni 2025 di kantor Perumda Mual Nauli Tapteng, Kecamatan Pandan.

Dalam kronologi yang tertuang dalam laporan polisi, korban menyebut peristiwa bermula saat dirinya diminta kembali ke kantor oleh atasannya untuk mengantarkan makanan. Saat berada di ruang kerja terlapor, korban mengaku mendapat perlakuan yang tidak pantas.

“Saat makan bersama, terlapor mengatakan, ‘kita kalau lagi makan siput naik nafsu kita’, namun pelapor hanya diam,” demikian kutipan kronologi dalam laporan polisi.

Korban menyatakan, setelah hendak meninggalkan ruangan, dugaan tindakan fisik pun terjadi.

“Pada saat pelapor hendak keluar dari ruangan, terlapor tiba-tiba memeluk pelapor dari belakang dan mencoba mencium. Karena pelapor menghindar, terlapor kemudian meremas bagian tubuh pelapor secara paksa,” sebagaimana tertulis dalam laporan tersebut.

Korban juga menyebut bahwa dugaan perbuatan serupa tidak hanya terjadi satu kali.

“Perbuatan tersebut sudah sering dilakukan terlapor terhadap diri pelapor,” tulis korban dalam laporan polisi.

Sementara itu, laporan kedua disampaikan kepada Kapolres Tapanuli Tengah pada 12 Januari 2026 oleh dua pegawai perempuan berinisial F.O.S. (29) dan D.S.R. Keduanya melaporkan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pimpinan berinisial M.T.R. (54) di lingkungan Perumda Mual Nauli.

Dalam surat pengaduan tersebut, para pelapor menyebut dugaan pelecehan terjadi berulang kali sejak Desember 2024 hingga Juni 2025, baik di kantor pusat maupun kantor pelayanan.

“Terlapor melakukan pelecehan seksual dengan mencium pipi korban, memeluk, hingga meremas bagian tubuh korban di ruang kerja,” demikian bunyi pengaduan tersebut.

Para pelapor menilai dugaan perbuatan tersebut telah menimbulkan tekanan psikologis dan rasa tidak aman di lingkungan kerja. Atas dasar itu, mereka memilih menempuh jalur hukum dan meminta aparat penegak hukum memproses laporan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tapanuli Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kedua laporan tersebut.

Sementara itu, Direktur PDAM Mual Nauli berinisial M.T.R., saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut pada 19 Januari 2026, memberikan jawaban singkat.

“Saya masih rapat di kantor Bupati,” balasnya melalui pesan WhatsApp. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!