BeritaElectionNasionalPemerintahan

Mendagri Tito Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri Saat Lebaran 2026, Wajib Siaga di Daerah

58
×

Mendagri Tito Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri Saat Lebaran 2026, Wajib Siaga di Daerah

Sebarkan artikel ini
Mendagri Tito Karnavian

Surat Edaran Mendagri menegaskan gubernur, bupati, dan wali kota harus berada di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan, kelancaran mudik, dan stabilitas harga selama Idul Fitri 1447 H.

TOPBERITA.CO.ID | Jakarta – Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri selama periode menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026, yang mengatur agar seluruh gubernur, bupati, dan wali kota tetap berada di wilayah masing-masing mulai satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Lebaran, yakni pada periode 14–28 Maret 2026.

Kebijakan tersebut diberlakukan guna memastikan pemerintah daerah dapat menjalankan fungsi pelayanan publik dan pengamanan wilayah secara maksimal selama momentum libur Lebaran.

“Tugas kepala daerah selama libur Lebaran sangat penting. Mereka harus memastikan pelayanan publik dan keamanan tetap terjaga di wilayah masing-masing,” ujar Tito Karnavian saat ditemui di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Antisipasi Kerawanan Lebaran

Mendagri menjelaskan, larangan perjalanan luar negeri bagi kepala daerah bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan pemerintah daerah menghadapi berbagai tantangan yang kerap muncul saat periode Lebaran.

Beberapa hal yang menjadi perhatian utama pemerintah daerah antara lain:

1. Keamanan dan keselamatan masyarakat

Kepala daerah diminta memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun konflik sosial selama masa libur Lebaran.

2. Kelancaran arus mudik

Pemerintah daerah diharapkan mempersiapkan pengaturan transportasi, fasilitas umum, serta pelayanan darurat agar mobilitas masyarakat selama mudik dan arus balik berjalan lancar.

3. Pengendalian harga dan inflasi

Pemantauan harga kebutuhan pokok menjadi prioritas agar stabilitas ekonomi daerah tetap terjaga dan masyarakat tidak terbebani lonjakan harga selama Lebaran.

4. Penyelenggaraan perayaan Idul Fitri

Kepala daerah juga diminta memastikan kegiatan ibadah serta perayaan Hari Raya berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Izin Perjalanan Luar Negeri Dibatalkan

Dalam surat edaran tersebut, Tito juga menegaskan bahwa seluruh izin perjalanan dinas luar negeri bagi kepala daerah yang telah diterbitkan untuk periode Lebaran harus dibatalkan atau dijadwal ulang, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak.

Pengecualian hanya diberikan untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan arahan Presiden atau kepentingan kesehatan yang tidak dapat ditunda.

Langkah ini diambil agar para kepala daerah dapat merespons secara cepat berbagai kebutuhan masyarakat yang biasanya meningkat selama libur Lebaran.

“Keberadaan kepala daerah di wilayahnya masing-masing bukan hanya formalitas. Mereka menjadi ujung tombak dalam memastikan semua layanan dan pengamanan berjalan optimal,” tegas Tito.

Pemerintah Fokus Jaga Stabilitas Daerah

Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan stabilitas keamanan, kelancaran pelayanan publik, serta kenyamanan masyarakat selama momentum libur Hari Raya Idul Fitri di seluruh daerah di Indonesia.

Dengan kehadiran kepala daerah di wilayahnya masing-masing, diharapkan berbagai persoalan yang muncul selama masa Lebaran dapat ditangani dengan cepat dan tepat.**(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!