JAKARTA | TOPBERITA.CO.ID – Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa dana zakat tidak boleh digunakan di luar ketentuan syariah yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar terkait isu penggunaan zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Menag, zakat hanya dapat disalurkan kepada delapan golongan penerima atau asnaf sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an.
“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat diberikan kepada yang non asnaf. Itu persoalan syariah,” tegas Menag saat memberikan keterangan di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Menag menjelaskan bahwa aturan mengenai penerima zakat telah dijelaskan secara tegas dalam QS. At-Taubah ayat 60, yang menyebutkan delapan kelompok yang berhak menerima zakat.
Delapan golongan tersebut yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit utang), fii sabilillah, serta ibnu sabil atau orang yang sedang dalam perjalanan.
“Berikanlah zakat itu sebagaimana yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Jangan sampai zakat diberikan kepada pihak yang tidak berhak,” ujar Menag menegaskan.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan pemerintah yang mengaitkan penyaluran zakat dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, penyaluran zakat tetap dilakukan sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Penyaluran zakat tetap dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Thobib.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penyaluran zakat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam Pasal 25 disebutkan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik, yakni pihak yang berhak menerima zakat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Sementara Pasal 26 mengatur bahwa penyaluran zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan prinsip pemerataan, keadilan, serta kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pengelolaan zakat,” jelasnya.
Thobib menambahkan, pengelolaan zakat di Indonesia dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi serta diaudit secara berkala.
Pengelolaan tersebut dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang memiliki izin resmi dari pemerintah.
Ia pun mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Kami mengajak masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Kinerjanya juga diaudit secara berkala oleh auditor independen,” tandasnya.












