JAKARTA | TOPBERITA.CO.ID – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas pernyataannya terkait zakat yang sempat menimbulkan kesalahpahaman. Menag menegaskan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban individu (fardhu ‘ain) sekaligus bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.
Permohonan maaf tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai interpretasi yang berkembang di ruang publik.
Tegaskan Zakat Tetap Wajib
Menag menjelaskan bahwa pernyataannya sebelumnya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah tidak dimaksudkan untuk mengurangi kewajiban zakat bagi umat Islam.
Sebaliknya, ia ingin mengajak masyarakat memperluas pemanfaatan instrumen filantropi Islam guna memperkuat ekonomi umat.
“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Menurutnya, penguatan ekonomi syariah tidak seharusnya hanya bertumpu pada zakat semata, tetapi juga memaksimalkan instrumen sosial Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.
Belajar dari Negara Timur Tengah
Menag juga menyinggung praktik pengelolaan wakaf di sejumlah negara yang dinilai berhasil mendorong pembangunan sosial dan ekonomi umat.
Ia mencontohkan negara seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab yang mampu mengelola wakaf secara profesional dan terintegrasi melalui lembaga resmi pemerintah.
Menurutnya, model pengelolaan tersebut dapat menjadi referensi bagi Indonesia untuk mengoptimalkan potensi dana sosial keagamaan.
“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.
Dorong Filantropi Islam Produktif
Menag berharap penjelasan ini dapat meluruskan berbagai informasi yang beredar di masyarakat serta memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi dana sosial keagamaan.
Ia juga mengajak umat Islam untuk tetap menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan.
Dengan pengelolaan yang baik, instrumen filantropi Islam diyakini mampu menjadi pilar penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(Redaksi)












