BeritaHukum & KriminalNewsPemerintahanTNI/Polri

Konflik Tanah Adat Waropen Memuncak, Paulus Seruma Tegaskan Jalan Adat: “Kalau Negara Diam, Adat yang Bicara”

660
×

Konflik Tanah Adat Waropen Memuncak, Paulus Seruma Tegaskan Jalan Adat: “Kalau Negara Diam, Adat yang Bicara”

Sebarkan artikel ini
Ketua Lembaga Pemangku Adat Suku Watofa Waren–Woyui, Paulus Seruma, saat menghadiri pertemuan bersama aparat kepolisian dan pemerintah daerah di Polres Waropen, Selasa (7/4/2026), membahas penyelesaian konflik tanah adat.

“Bupati Minta Tahan Aksi Pemalangan, Mediasi Dijanjikan Senin Masyarakat Adat Tunggu Bukti, Bukan Janji”

WAROPEN | TOPBERITA.CO.ID – Konflik tanah adat di Kabupaten Waropen kini memasuki titik krusial. Ketegangan yang terus meningkat mendorong masyarakat adat menuntut kehadiran nyata pemerintah dalam menyelesaikan persoalan yang dinilai berlarut tanpa kepastian.

Pada Selasa (7/4/2026), dinamika konflik menguat seiring pertemuan antara masyarakat adat, pemerintah daerah, dan aparat kepolisian.

Ketua Lembaga Pemangku Adat Suku Watofa Waren–Woyui, Paulus Seruma, menegaskan penyelesaian tidak cukup melalui hukum negara, tetapi harus ditempuh lewat hukum adat.

“Kalau negara tidak hadir lindungi hak adat, maka adat yang bicara. Persoalan ini harus diselesaikan melalui peradilan adat,” tegasnya.

Ia bahkan membuka kemungkinan sumpah adat untuk memastikan kebenaran serta mendorong keterlibatan dewan adat dari Yapen dan Biak Numfor guna memperkuat legitimasi penyelesaian.

Pemda Janji Mediasi

Di tengah rencana aksi pemalangan fasilitas negara, termasuk listrik, pertemuan digelar di Polres Waropen pada hari yang sama.

Bupati Waropen melalui sambungan telepon meminta masyarakat menahan diri dan tidak melakukan pemalangan, serta menjanjikan mediasi pada awal pekan depan.

Wakil Bupati Waropen, Yowel Boari, mengimbau masyarakat tetap tenang.

“Jangan palang dulu. Hari Senin kita duduk bersama cari solusi,” ujarnya.

Polisi Ingatkan Dampak

Kepolisian menegaskan penyelesaian harus melalui dialog. Kabag Ops AKP Frits B. Arera mengingatkan agar aksi tidak menyasar objek vital.

“Kami mohon fasilitas seperti PLN, pelabuhan, rumah sakit, dan bandara tidak dihentikan karena berdampak luas,” tegasnya.

Kasat Reskrim Iptu I Made Budi Dumariawan menambahkan, proses hukum atas kejadian 31 Januari 2026 masih berjalan dan membutuhkan dukungan saksi serta bukti.

Tunggu Bukti, Bukan Janji

Masyarakat adat kini memilih menahan diri sambil menunggu realisasi komitmen pemerintah.

Namun, Paulus Seruma menegaskan kesabaran ada batasnya.

“Kami tunggu bukti, bukan janji,” tegasnya.

Situasi ini menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik dan menjaga stabilitas di Waropen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!