JAYAPURA, TOPBERITA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga bersama Pemerintah Kabupaten Nduga secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nduga Tahun Anggaran 2026 dalam sidang paripurna yang digelar di Jayapura, Jumat (6/3/2026).
Ketua DPRK Nduga, Karto Nirigi, dalam keterangannya kepada awak media menyampaikan bahwa penetapan APBD tersebut merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Karto Nirigi juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Almarhum Bupati Nduga, Dinard Kelnea, S.Sos, yang sebelumnya telah memberikan amanah dan kepercayaan kepada dirinya untuk memimpin DPRK Nduga.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Bapak Almarhum Bupati Kabupaten Nduga, Dinard Kelnea, S.Sos, yang telah memberikan amanah dan kepercayaan kepada saya sebagai Ketua DPRK. Puji Tuhan, hari ini saya pertama kali memimpin proses pembahasan hingga penetapan APBD Kabupaten Nduga Tahun Anggaran 2026 dan semuanya dapat berjalan dengan baik,” ujar Karto Nirigi.
Menurutnya, penetapan APBD merupakan bagian dari kewenangan konstitusional pemerintah daerah bersama DPRK dalam mengelola keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan dan penetapan APBD memiliki landasan hukum yang jelas, antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta berbagai regulasi lainnya yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.
Dalam prosesnya, pembahasan APBD telah melalui sejumlah tahapan penting, mulai dari penyampaian nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang APBD oleh Bupati kepada DPRK, pandangan umum fraksi-fraksi DPRK, hingga pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Proses ini memang memakan waktu karena harus melalui koordinasi dan pembahasan yang mendalam antara pihak legislatif dan eksekutif, sehingga seluruh program dan alokasi anggaran dapat disusun secara tepat dan sesuai kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Berdasarkan hasil sidang paripurna tersebut, ditetapkan bahwa pendapatan daerah Kabupaten Nduga Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp942.210.843.000, sementara belanja daerah mencapai Rp1.055.453.633.677, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp113.242.790.673.
Karto Nirigi berharap anggaran yang telah ditetapkan tersebut dapat digunakan secara efektif dan tepat sasaran untuk mendukung pembangunan daerah.
Ia menegaskan bahwa prioritas penggunaan anggaran diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pembangunan sektor pendidikan dan kesehatan, serta penguatan ekonomi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Nduga.
Selain itu, pelaksanaan APBD 2026 juga diharapkan dapat mendukung visi dan misi pemerintah daerah, khususnya dalam mewujudkan pembangunan yang merata di 32 distrik dan 248 kampung yang ada di Kabupaten Nduga.
“Kami berharap penyerapan APBD Tahun 2026 benar-benar menyentuh masyarakat kecil di kampung-kampung. Pembangunan harus dirasakan oleh seluruh masyarakat tanpa melihat latar belakang siapa pun,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa persetujuan dan penetapan APBD oleh DPRK bersama pemerintah daerah merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Dengan penetapan APBD tersebut, DPRK Nduga berharap seluruh program pembangunan daerah dapat berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nduga.
“Kami tetap berkomitmen untuk mengawal seluruh proses pelaksanaan program pembangunan agar berjalan dengan baik dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya.(Redaksi)












