BeritaNasionalPemerintahan

Kemenag Tegaskan: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis

13
×

Kemenag Tegaskan: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis

Sebarkan artikel ini
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al Asyhar

Penyaluran zakat tetap mengacu pada syariat Islam untuk delapan golongan penerima atau asnaf sesuai Al-Qur’an dan UU Pengelolaan Zakat.

JAKARTA | TOPBERITA.CO.ID – Kementerian Agama menegaskan tidak ada kebijakan penyaluran zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyaluran dana zakat dipastikan tetap mengacu pada ketentuan syariat Islam, yakni hanya diberikan kepada delapan golongan penerima atau asnaf sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an.

Penegasan ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al Asyhar, menyusul berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat mengenai penggunaan dana zakat untuk program tersebut.

Menurut Thobib, hingga saat ini tidak ada kebijakan pemerintah yang mengaitkan penyaluran zakat dengan program Makan Bergizi Gratis.

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” ujar Thobib Al Asyhar di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Ia menegaskan bahwa dana zakat yang dihimpun hanya disalurkan kepada delapan golongan penerima atau asnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60. Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Delapan golongan penerima zakat tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang memiliki utang), fisabilillah, dan ibnu sabil (musafir).

Thobib menjelaskan bahwa dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 disebutkan zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Mustahik sendiri merupakan pihak yang berhak menerima zakat.

Sementara pada Pasal 26 ditegaskan bahwa pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Thobib menegaskan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang memiliki izin pemerintah.

Pengelolaan tersebut dijalankan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diawasi serta diaudit secara berkala.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar pengelolaannya lebih terjamin dan akuntabel.

“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” pungkasnya.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!