JAKARTA, TOPBERITA.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk terus membenahi tata kelola serta meningkatkan kesejahteraan guru agama dan madrasah. Langkah ini dinilai penting untuk mendorong mutu pendidikan agama dan keagamaan yang unggul serta kompetitif.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan, upaya perbaikan tersebut dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Bappenas, Kementerian Keuangan, serta Komisi VIII DPR RI.
“Kemenag serius membenahi tata kelola dan memperjuangkan kesejahteraan guru agama dan madrasah. Sejumlah kebijakan telah berjalan, seperti kenaikan Tunjangan Profesi Guru dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, serta percepatan sertifikasi guru yang meningkat signifikan pada 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam proses rekrutmen guru non-aparatur sipil negara (non-ASN), koordinasi sejak awal menjadi hal yang krusial, baik untuk guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah. Menurut dia, koordinasi akan memudahkan pendataan, memperbaiki tata kelola, sekaligus memastikan afirmasi yang tepat bagi para guru.
Penegasan tersebut disampaikan Kamaruddin sebagai klarifikasi atas pernyataannya dalam Rapat Kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI, yang membahas usulan tambahan anggaran pembayaran Tunjangan Profesi Guru serta penanganan persoalan guru honorer madrasah.
Kamaruddin menegaskan, seluruh pernyataan yang disampaikannya dalam rapat tersebut dilandasi semangat mencari solusi terbaik dan memberikan afirmasi kepada guru, bukan untuk mendikotomisasi atau menyinggung pihak tertentu.
“Saya memohon maaf setulus-tulusnya apabila ada penjelasan yang kurang berkenan. Tidak ada maksud sedikit pun untuk menyinggung para guru. Saya sangat menghormati guru dan terus memperjuangkan kesejahteraan mereka,” katanya.
Ia menambahkan, guru agama di sekolah tidak seluruhnya diangkat oleh Kementerian Agama. Sebagian di antaranya diangkat oleh yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan kementerian/lembaga lain, maupun kepala sekolah. Karena itu, koordinasi dengan Kemenag dalam proses pengangkatan guru agama lintas agama dinilai sangat penting.
“Koordinasi sejak awal akan memudahkan pendataan yang tersistem, peningkatan kompetensi guru, serta afirmasi kesejahteraan yang terus kami upayakan,” ujarnya.
Khusus pengangkatan guru pada madrasah swasta, Kamaruddin menyebut hal tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021. Aturan ini menjadi pedoman dalam pengajuan kebutuhan guru, proses seleksi, hingga pengangkatan guru madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Saat ini, lanjut Kamaruddin, masih terdapat 423.398 guru madrasah yang belum mengikuti sertifikasi. Guru yang memenuhi syarat akan diprioritaskan untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara bertahap pada tahun ini di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
“Bersama kementerian dan lembaga terkait serta Komisi VIII DPR RI, Kemenag terus mengakselerasi perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru melalui sertifikasi PPG dan pembayaran Tunjangan Profesi Guru. Ini menjadi perhatian serius pemerintah terhadap dunia pendidikan,” kata dia.**(Redaksi)












