BeritaPemerintahan

Kemenag Tegaskan Hoaks Soal Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

34
×

Kemenag Tegaskan Hoaks Soal Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan informasi viral terkait pengambilalihan pengelolaan dana kas masjid oleh pemerintah adalah hoaks.

JAKARTA | TOPBERITA.CO.ID – Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun rencana pengambilalihan pengelolaan dana kas masjid oleh pemerintah.

Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebut pemerintah akan membentuk dan mengelola rekening kas masjid.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, memastikan informasi tersebut merupakan hoaks atau disinformasi yang sengaja dibuat untuk memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kementerian Agama Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun rencana terkait pengambilalihan pengelolaan dana kas masjid,” tegas Thobib di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, konten berupa meme dan video yang beredar di media sosial dengan menampilkan foto Menteri Agama Nasaruddin Umar disertai narasi “Pembentukan rekening kas masjid yang nanti akan dikelola pemerintah” adalah informasi menyesatkan.

Thobib menegaskan Menteri Agama tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana yang dibingkai dalam konten viral tersebut.

“Informasi tersebut sengaja dibuat untuk menimbulkan kegaduhan. Karena itu kami tegaskan, Menag tidak pernah berbicara soal rekening kas masjid sebagaimana framing konten viral tersebut,” ujarnya.

Ia memastikan pengelolaan dana kas masjid tetap sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing pengurus masjid.

Menurutnya, dana kas masjid selama ini dikelola secara mandiri oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) maupun takmir masjid berdasarkan prinsip kepercayaan jamaah, transparansi, dan kemandirian.

“Pengelolaan kas masjid tetap menjadi kewenangan masing-masing pengurus masjid. Kas masjid dikelola oleh Dewan Kemakmuran Masjid atau takmir sesuai prinsip kemandirian dan kepercayaan jamaah,” jelasnya.

Thobib menambahkan, Kementerian Agama justru terus mendorong tata kelola masjid yang profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa intervensi pemerintah dalam bentuk penguasaan dana umat.

Selain itu, masyarakat juga diimbau agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

Ia meminta publik selalu melakukan pengecekan fakta melalui kanal resmi pemerintah, khususnya website dan akun media sosial resmi Kementerian Agama.

“Mari bijak dalam menerima informasi. Pastikan kebenaran informasi hanya melalui situs web resmi Kementerian Agama dan akun media sosial resmi Kemenag RI,” pungkasnya.

**(Biro Humas dan Komunikasi Publik/Red)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *