Sejak 10 Maret 2026, bantuan operasional disalurkan ke 2.724 pesantren guna menjamin layanan pendidikan tetap optimal menjelang Lebaran.
TOPBERITA.CO.ID | JAKARTA – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Kementerian Agama Republik Indonesia mempercepat pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pesantren sebagai langkah strategis menjaga keberlangsungan pendidikan di lingkungan pesantren.
Melalui Direktorat Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, bantuan tersebut mulai dicairkan sejak 10 Maret 2026 dengan total anggaran mencapai Rp111.938.902.500.
Program ini menyasar 2.724 satuan pendidikan pesantren di seluruh Indonesia, mencakup berbagai jenjang pendidikan seperti Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), serta Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS).
Rinciannya, sebanyak 256 lembaga tingkat Ula, 1.361 lembaga tingkat Wustha, dan 1.107 lembaga tingkat Ulya menerima bantuan tersebut.
Jamin Layanan Pendidikan Tetap Optimal
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amin Suyitno menegaskan bahwa percepatan pencairan BOS Pesantren menjadi bukti komitmen negara dalam memperkuat ekosistem pendidikan berbasis pesantren.
“Pencairan sejak 10 Maret ini menunjukkan komitmen negara dalam menjamin keberlangsungan pendidikan di pesantren, terutama menjelang Idulfitri,” ujarnya.
Menurutnya, langkah ini penting agar aktivitas pembelajaran tetap berjalan optimal sekaligus membantu pemenuhan kebutuhan operasional pesantren.
Berikan Fleksibilitas Pengelolaan
Sementara itu, Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said menjelaskan bahwa pencairan lebih awal memberikan ruang bagi pengelola pesantren untuk menyusun perencanaan yang lebih baik.
“Bantuan ini dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pembelajaran, pembayaran honorarium ustadz, hingga penguatan sarana dan prasarana pendidikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, fleksibilitas pengelolaan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi para santri di seluruh Indonesia.
Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas
Direktorat Pesantren juga mengingatkan seluruh lembaga penerima agar mengelola bantuan secara akuntabel dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelengkapan administrasi menjadi faktor penting dalam memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran serta berjalan lancar tanpa kendala.
Melalui kebijakan ini, Kementerian Agama berharap kualitas pendidikan di pesantren terus meningkat serta memberikan dampak luas bagi pengembangan sumber daya manusia, khususnya di lingkungan santri.**(Redaksi)












