TAPANULI UTARA topberita.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penataan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Lampu Taman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Utara yang bersumber dari Dana Pinjaman Daerah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020.
Kedua tersangka tersebut yakni BG, mantan Kepala Dinas Perkim Taput sekaligus pengguna anggaran tahun 2020, serta WL, selaku penyedia jasa/pelaksana kegiatan.
Kepala Kejari Taput Dedy Frits Rajagukguk mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, tim penyidik menetapkan BG dan WL sebagai tersangka,” kata Dedy saat konferensi pers di Kantor Kejari Taput, Kamis malam (5/2).
Menurut Dedy, Dinas Perkim Taput menerima Dana PEN sebesar Rp13,6 miliar pada 2020 yang dialokasikan untuk kegiatan penataan LPJU dan Lampu Taman. Dalam pelaksanaannya, anggaran tersebut dipecah ke dalam 73 kegiatan, terdiri dari 15 kegiatan LPJU dan 53 kegiatan Lampu Taman.
Penyidik menemukan adanya pemecahan paket pekerjaan dengan nilai di bawah Rp200 juta per paket yang diduga dilakukan untuk menghindari proses tender. Selain itu, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak disusun oleh pejabat berwenang, melainkan dibuat oleh tersangka WL dengan cara menaikkan harga satuan pekerjaan.
“Proses pengadaan barang dan jasa tidak berjalan sebagaimana ketentuan dan hanya bersifat formalitas,” ujar Dedy.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, WL juga melakukan subkontrak kepada pihak lain serta diduga melakukan pemalsuan dokumen pada tahap pengajuan pembayaran. Sementara itu, BG tetap menyetujui pembayaran terhadap puluhan kontrak tersebut.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Utara tertanggal 19 Januari 2026, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,85 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan saat ini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Tarutung. Kejari Taput menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
( Haposan Simanjuntak )












