Berita

Kejanggalan di Sidang Aldo: Alat Monitor IGD Diduga Error, Kuasa Hukum Keluarga Yanto Pertanyakan Kalibrasi Medis

453
×

Kejanggalan di Sidang Aldo: Alat Monitor IGD Diduga Error, Kuasa Hukum Keluarga Yanto Pertanyakan Kalibrasi Medis

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG,TOPBERITA.Co.id.– Persidangan kasus dugaan malapraktik yang menyebabkan kematian Aldo Ramadani (10) di RSUD Depati Hamzah Pangkal Pinang kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Kamis (29/1/2026).

Sidang ke 6  ini berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi kunci, termasuk Direktur RSUD Depati Hamzah, dr. Della.dan Dr Basri.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara, S.H., M.H., didampingi oleh hakim anggota Rizal Firmansyah, S.H., M.H., dan Wiwien Pratiwi Sutrisno, S.H., M.H.

Peran Terdakwa sebagai Dokter Penanggung Jawab Pesien (DPJP)
Dalam persidangan, mewakili Tim kuasa keluarga Korban.

Dian Wahyuni.SKM .SH.MM.MH.Kes. Kuasa  keluarga korban  menyoroti ada dokumen Hospital Bylaws yang ditandatangani .

Dokumen tersebut mempertegas Tugas dan Wewenang DPJP yaitu dr.Ratna Setia Asih.Sp.A atau leadernya dalam penanganan pasien Almarhum Pasien Aldo Ramdhani usia 10 Tahun. Dan Sesuai dengan Dokumen RSUD DEPATI HAMZAH berupa Resume Medik yang menjadi Hak milik Pasien dan yang di berikan oleh Pihak RSUD DEPATI HAMZAH melalui pihak Manajemen yang bernama SRI REZEKI kepada orang Tua Almarhum Aldo Ramdhani usia 10 tahun pada bulan desember 2025.

“Berdasarkan Hospital Bylaws, pada kasus kematian aldo berdasarkan keterangan Saksi dr.DELLA ( Direktur RSUD DEPATI HAMZAH dan dr.M.BASRI pada pemeriksaan saksi tanggal 29 desember 2026 DPJP pasien Aldo Ramdhani adalah terdakwa dr. Ratna Setia Asih.Sp.A . Karena Terdakwa Sebagai leader, dialah yang seharusnya mengoordinasikan konsultasi dengan spesialis lain karena pasien masuk dalam kategori usia anak maka semua pasien Anak menjadi tanggung jawab dokter Spesialis Anak yg piket pada saat itu. Kebetulan pada pasien Aldo ini dokter Spesialis Anak yang PIKET adalah TERDAKWA pada saat itu untuk ,” ujar perwakilan pihak keluarga korban usai persidangan yaitu “ Dian Wahyuni. SKM.SH.MM.MH.Kes “

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan keterangan saksi Terdakwa yaitu direktur RSUD DEPATI HAMZAH bahwa seorang dokter spesialis memiliki jam kerja rutin berdasarkan jadwal PIKET di rumah sakit yaitu jam 08 s/ 14.00 wib dan status on-call setelahnya. Namun, muncul fakta mengejutkan bahwa terdakwa tidak pernah melihat dan memeriksa pasien secara langsung selama pasien Alm.Aldo berada di RSUD DEPATI HAMZAH Karena pasien Aldo berada di RS itu sekitar 24 jam lalu meninggal dunia.

“Faktanya, almarhum Aldo sama sekali tidak pernah dilakukan pemeriksaan atau terdakwa tidak pernah melihat dan periksa pasien selama berada di rumah sakit, padahal TERDAKWA adalah DPJP Utama Pasien ALDO “tegasnya.

Dan ada juga Kejanggalan di duga ada Alat Medis yang error dan perlu di pertanyakan kapan alat tersebut di kalibrasi .

Berdasarkan keterangan saksi dr.M.Basri saat itu sebagai dokter jaga IGD yang menerima Pasien di IGD menjelaskan kondisi Almarhun ALDO “ KESADARAN UTUH DAN BISA DIAJAK KOMUNIKASI “ hanya nadi pasien Aldo turun naik . Dan untuk pemeriksaan Triase TIDAK DILAKUKAN karena saat itu pasien sepi.
Selain direktur rumah sakit, persidangan juga menghadirkan dr. Basri, dokter yang pertama kali menerima Aldo di IGD. Keterangan dr. Basri mengungkap kondisi Aldo saat tiba di rumah sakit yang dinilai cukup stabil.
tidak dalam kondisi kritis saat masuk.

Namun, terdapat ketidaksinkronan antara kondisi fisik pasien dengan alat monitor. Dr. Basri mengaku sempat terkejut melihat angka nadi pada monitor yang naik-turun secara drastis, padahal kondisi klinis pasien tampak normal.

“Kita perlu mempertanyakan apakah alat monitor di IGD tersebut dalam kondisi sudah dikalibrasi atau belum Sebab, saksi menegaskan Aldo datang dengan kesadaran penuh, namun monitor menunjukkan hasil yang tidak stabil,”

Bantahan Terkait Restorative Justice (RJ)
Menutup persidangan, pihak keluarga menegaskan kembali posisi mereka terkait isu perdamaian atau Restorative Justice (RJ). Mereka secara tegas menyatakan tidak pernah mengajukan permintaan untuk bertemu atau berdamai justru suami terdakwa pada saat itu bolak balik ke rumah korban untuk minta berdamai .hal ini sudah disampaikan oleh orang tua korban kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa tidak ada niat dari pihak korban untuk meminta RJ. Jika ada kabar yang beredar bahwa korban meminta damai, itu tidak benar,” pungkasnya.

“ menurut keterangan Saksi RSUD DEPATI HAMZAH yaitu Direktur ( dr.Della ) menjawab pertanyaan dari Penasehat Hukum Terdakwa terkait berita Viral orang Tua Alm.Aldo minta Rp 2.8 Miliar adalah TIDAK BENAR sampai saat ini orang tua korban tidak pernah menyampaikan atau mengajukan permohohan kepada saya selaku direktur RSUD DEPATI HAMZAH

Persidangan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lagi dari pihak RSUD DEPATI HAMZAH guna mendalami bukti-bukti medis dan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku di rumah sakit. RM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!