PANGKALPINANG,TOPBERITA.Co.id. — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas tuntutan pembangunan kebun plasma di dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Maras Lestari (GML).
Program plasma tersebut ditujukan bagi masyarakat di delapan desa, yakni Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren.
Bertempat di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya. Didit didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Edi Nasapta dan Beliadi, serta sejumlah anggota legislatif lainnya.20/5/2026.
Turut hadir dalam pertemuan itu perwakilan dari Dinas Pertanian Provinsi Babel dan perwakilan masyarakat dari delapan desa terdampak.
Usai acara Rapat Didit Srigusjaya menyatakan bahwa pihak legislatif telah menampung seluruh aspirasi dan tuntutan yang disampaikan oleh warga dari delapan desa yang masuk ke dalam wilayah operasional PT GML tersebut.
”Hasil rapat hari ini, kami mendengar tuntutan dari delapan desa yang wilayahnya masuk dalam operasional PT GML,” ujar Didit kepada media.
Ia menambahkan, masyarakat menyampaikan lima poin tuntutan utama dalam RDP tersebut.
Pertama, warga mendesak PT GML untuk segera merealisasikan kewajiban kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas kebun inti.
Kedua, masyarakat meminta perusahaan segera membayarkan dana kompensasi tunai Nop.
Tuntutan ketiga berkaitan dengan prioritas pembelian hasil panen. Perwakilan warga meminta PT GML memberikan skala prioritas untuk membeli Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik masyarakat sekitar, menyusul adanya informasi bahwa kelapa sawit warga sempat ditolak oleh perusahaan.
Keempat, warga mendesak perusahaan agar memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal dari desa-desa di sekitar wilayah operasional PT GML
Kelima, masyarakat meminta agar program Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA/KKSL) dipisahkan dan tidak dimasukkan ke dalam skema plasma, melainkan berdiri sendiri.
Didit mengungkapkan DPRD juga menerima informasi
Bahwa masa HGU, seluas 12 ribu hektare akan berakhir pada Nopember 2028.
Menurut nya ini menjadi peluang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait perpanjangan HGU perusahaan
“Tadi masyarakat menyampaikan,apa bila tuntutan mereka tidak dikabulkan,mereka meminta agar HGU PT GML tidak diperpanjang.
Merespons tuntutan tersebut, Didit menjelaskan bahwa DPRD Babel berkomitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat ini secara serius. Namun, jalannya RDP terpaksa diskors lantaran adanya perubahan struktural dan pergantian manajemen di internal PT GML. Karena manajemen lama telah diganti, DPRD mengagendakan pemanggilan ulang untuk pihak manajemen yang baru.
”Rapat ini sifatnya kami skors. Kami ingin mengundang dulu manajemen baru PT GML pada hari Rabu, 3 Juni 2026, untuk menyampaikan langsung aspirasi masyarakat ini. Kita tunggu bagaimana sikap dari manajemen yang baru,” tegas Didit.RM











