BeritaHukum & KriminalLokalNewsTNI/Polri

Kasus Bom Molotov Kantor Jubi Mandek, Komnas HAM Soroti Minimnya Kemauan Penyidik

115
×

Kasus Bom Molotov Kantor Jubi Mandek, Komnas HAM Soroti Minimnya Kemauan Penyidik

Sebarkan artikel ini
Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, saat diwawancarai usai Talk Show Hari Pers Nasional Journalist Network di Pondok Skyper, Skyland, Abepura, Kota Jayapura, Senin (9/2/2026).

JAYAPURA,TOPBERITA.CO.ID – Di tengah peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang seharusnya menjadi momentum refleksi atas kebebasan pers dan perlindungan jurnalis, penanganan kasus pelemparan bom molotov ke kantor Jubi di Jayapura hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Tidak adanya tindak lanjut yang signifikan menimbulkan tanda tanya besar, terutama terkait komitmen negara dalam menjamin keamanan kerja pers di Papua.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua, Frits Ramandey, saat diwawancarai usai mengikuti Talk Show Hari Pers Nasional Journalist Network, forum diskusi yang digagas sejumlah jurnalis untuk membahas isu-isu aktual masyarakat dalam rangka peringatan HPN, Senin (9/2/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Pondok Skyper, Skyland, Abepura, Kota Jayapura.

Menurut Frits, mandeknya penanganan kasus tersebut bukan semata persoalan teknis penyidikan, melainkan diduga kuat akibat ketiadaan kemauan politik dan institusional untuk menyelesaikannya secara tuntas.

“Kasus ini seolah sengaja dipelintir agar tidak diselesaikan secara lengkap,” ujar Frits.

Frits menegaskan, secara substansi hukum, perkara bom molotov terhadap kantor Jubi sebenarnya telah berada pada tahap yang cukup terang. Ia menyebut, terduga pelaku telah teridentifikasi, disertai barang bukti serta petunjuk awal yang semestinya memungkinkan penyidik melangkah ke tahap penuntasan.

Namun, persoalan utama justru terletak pada belum adanya gelar perkara bersama antara aparat penegak hukum yang terlibat, yakni penyidik Polda Papua dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kodam.

“Kami mendorong agar dilakukan gelar bersama antara penyidik Polda dan penyidik Denpom Kodam. Dari situ akan terlihat benang merah kasusnya. Tanpa itu, kasus ini tidak akan pernah terang,” kata Frits.

Komnas HAM Papua, lanjut Frits, telah melakukan sejumlah langkah koordinatif untuk mendorong penyelesaian perkara tersebut. Pihaknya telah bertemu langsung dengan Kapolda Papua serta Pangdam, guna memastikan penanganan kasus berjalan secara transparan dan akuntabel.

Namun hingga kini, rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti dengan langkah konkret berupa gelar perkara bersama.

“Kalau Kapolda dan Pangdam tidak bisa menyelesaikan di tingkat daerah, maka kasus ini harus ditarik ke Mabes Polri dan Mabes TNI,” ujarnya.

Menurut Frits, opsi tersebut merupakan langkah terakhir demi menghindari tarik-menarik kewenangan yang justru berpotensi mengorbankan keadilan dan kepastian hukum.

Mandeknya penanganan kasus bom molotov kantor Jubi dinilai menjadi ujian serius bagi kebebasan pers, khususnya di Papua yang selama ini masih menghadapi berbagai tantangan dalam kerja-kerja jurnalistik.

Serangan terhadap kantor media, menurut Komnas HAM, tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa semata, melainkan sebagai ancaman terhadap hak publik untuk memperoleh informasi yang bebas dan independen.

Dalam konteks peringatan Hari Pers Nasional, situasi ini dinilai ironis. Alih-alih memperkuat perlindungan terhadap jurnalis, kasus yang menimpa salah satu media di Papua justru berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

“Polisi sebenarnya sudah melakukan langkah awal, termasuk pelimpahan. Secara prosedural sudah benar. Sekarang tinggal kemauan para penyidik, baik di kepolisian maupun di Denpom,” ujar Frits.

Komnas HAM menegaskan bahwa tanpa gelar perkara bersama atau penarikan kasus ke tingkat Mabes, penyelesaian perkara ini akan terus berada dalam ruang abu-abu. Padahal, publik terutama komunitas pers membutuhkan kepastian bahwa negara hadir untuk melindungi kebebasan berekspresi dan keselamatan jurnalis.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari pihak kepolisian maupun TNI terkait rencana gelar perkara bersama sebagaimana didorong oleh Komnas HAM.**(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *