Tersangka PG alias Pelajaran dijerat UU Darurat 1951 usai kedapatan membawa amunisi aktif saat hendak melintas ke PNG secara ilegal.
TOPBERITA.CO.ID | JAYAPURA – Penanganan kasus kepemilikan amunisi ilegal di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota memasuki tahap lanjutan. Seorang pria berinisial PG alias Pelajaran (32) resmi diserahkan penyidik ke pihak kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.
Pelimpahan tersangka beserta barang bukti dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (13/3/2026) siang.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Reskrim Laurensius Madya Wayne membenarkan proses pelimpahan tersebut.
“Iya benar, tersangka PG beserta barang bukti berupa amunisi telah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum karena berkasnya sudah lengkap,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Dijerat UU Darurat 1951
AKP Wayne menjelaskan, tersangka PG disangkakan melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena terbukti membawa, menyimpan, dan menguasai amunisi tanpa izin.
“Atas perbuatannya, PG kami sangkakan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” tegasnya.
Dalam proses tahap II ini, tersangka bersama barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, Moh. Arifin untuk selanjutnya diproses ke tahap persidangan.
Diamankan Saat Hendak ke PNG
Kasus ini bermula saat tersangka diamankan oleh aparat gabungan di wilayah perbatasan RI–PNG. PG diketahui berupaya melintas secara ilegal melalui jalur tidak resmi.
Pada Selasa, 18 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIT, tersangka dibawa oleh personel Polsubsektor Skouw bersama aparat TNI yang bertugas di Pos Kotis ke Polsek Muara Tami.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan amunisi aktif senjata api kaliber 5,56 mm yang dibawa oleh tersangka.
Penemuan tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk memproses hukum yang bersangkutan hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan.
Komitmen Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam menindak tegas kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal di wilayah Papua, khususnya di kawasan perbatasan yang rawan aktivitas ilegal.
Polresta Jayapura Kota menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta meningkatkan sinergi dengan aparat TNI guna menjaga stabilitas keamanan wilayah.**(Redaksi)












