Uncategorized

Kades Kurau Barat Berikan Klarifikasi Terkait Isu Penjualan Lahan

219
×

Kades Kurau Barat Berikan Klarifikasi Terkait Isu Penjualan Lahan

Sebarkan artikel ini

KOBA, TOPBERITA.Co.id.– Kepala Desa Kurau Barat, Sandy, menegaskan bahwa persoalan terkait dugaan penjualan lahan milik desa oleh perangkat desa telah mencapai titik terang. Kepastian ini diperoleh setelah pihak pemerintah desa menggelar musyawarah bersama masyarakat di Kantor Desa Kurau Barat pada Rabu malam hingga Kamis dini hari.

​Musyawarah yang berlangsung dinamis tersebut dimulai pukul 21.10 WIB dan baru berakhir pada pukul 00.12 WIB. Sandy menyebutkan bahwa fokus utama pertemuan tersebut adalah menjawab tuntutan masyarakat yang ingin mengetahui status lahan di Area Penggunaan Lain (APL) yang diklaim sebagai aset desa.

​”Masyarakat meminta kejelasan atas isu penjualan lahan desa. Kami tegaskan bahwa tidak ada penjualan lahan desa di lokasi tersebut,” ujar Sandy saat dikonfirmasi di Koba, Kamis (5/2/2026).

​Klarifikasi Status Lahan dan Riwayat Sengketa

​Sandy menjelaskan bahwa lahan yang menjadi objek perbincangan sebenarnya milik seorang warga bernama Abdullah. Lahan tersebut diberikan kepada Abdullah sebagai bentuk ganti rugi atas kasus penipuan pembelian lahan yang dilakukan oleh kepala desa periode sebelumnya.

​Ia juga meluruskan simpang siur mengenai luas lahan. Menurutnya, luas lahan yang dipersoalkan adalah 17 hektare dan 2 hektare milik desa, bukan 56 hektare sebagaimana isu yang beredar di tengah masyarakat. Sandy mengaku sudah empat kali memberikan sosialisasi mengenai hal ini di berbagai tempat.

​”Kami sudah sampaikan penjelasan ini di masjid, kediaman tokoh masyarakat, balai desa, hingga pertemuan di kantor desa semalam. Saya berbicara berdasarkan fakta yang saya ketahui, karena akar permasalahannya muncul sebelum masa jabatan saya,” tegas mantan Sekretaris Desa Kurau Barat tersebut.

​Persoalan Ganti Rugi dan Peran Makelar
​Dalam musyawarah tersebut, warga mempertanyakan alasan desa harus menanggung beban ganti rugi kasus individu serta munculnya klausul pergantian lahan di area APL. Sandy menjelaskan bahwa berdasarkan pengecekan bersama staf kecamatan, area tersebut merupakan APL yang tidak dimiliki perorangan.

​Keputusan memberikan lahan ganti rugi saat itu diambil atas dasar kemanusiaan untuk melindungi warga Kurau Barat yang terdampak masalah hukum. Terkait proses penjualan, Sandy mengungkapkan bahwa hal tersebut dilakukan oleh pihak Abdullah melalui jasa perantara atau makelar tanah tanpa campur tangan dirinya.

​”Pihak Abdullah meminta ganti rugi sebesar Rp300 juta untuk lahan seluas 24 hektare. Namun, dalam prosesnya, luas lahan menyusut menjadi 12 hektare karena ada warga lain yang mengklaim kepemilikan dengan dokumen sah,” jelasnya.

​Ia menambahkan, informasi dari pihak makelar menyebutkan ada sekitar 17 hektare lahan lain yang juga terjual dalam rangkaian transaksi tersebut.
​Kesepakatan Pengembalian Dana
​Sebagai penutup musyawarah, masyarakat dan pemerintah desa menyepakati penyelesaian terkait selisih uang hasil penjualan lahan desa seluas 2 hektare. Sandy menyatakan bahwa uang kelebihan tersebut akan dikembalikan kepada kelompok masyarakat.

​”Semalam kami sepakat bahwa uang kelebihan penjualan sebesar Rp19.600.000 harus dikembalikan. Kami memberikan tempo hingga Jumat pekan depan,” kata Sandy.

​Nantinya, setelah dana tersebut dikembalikan, warga akan kembali berdiskusi untuk menentukan pemanfaatan uang tersebut bagi kepentingan bersama. RM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!