JAKARTA | TOPBERITA.CO.ID – Kementerian Agama menyiapkan panduan khusus pelaksanaan takbiran di Bali apabila malam Idulfitri 1447 Hijriah bertepatan dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026. Panduan ini dibuat untuk memastikan kedua perayaan keagamaan dapat berlangsung dengan penuh toleransi dan saling menghormati.
Langkah tersebut merupakan hasil koordinasi antara Kementerian Agama, pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di Bali.
Takbiran Tetap Bisa Dilaksanakan
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar mengatakan prinsip utama dari panduan tersebut adalah menjaga harmoni kehidupan beragama di Bali.
“Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” ujar Thobib di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Dalam panduan tersebut, umat Islam tetap diperkenankan melaksanakan takbiran di masjid atau musala terdekat.
Namun pelaksanaannya dilakukan secara sederhana dengan berjalan kaki tanpa penggunaan pengeras suara, tanpa menyalakan petasan atau bunyi-bunyian lainnya, serta menggunakan penerangan secukupnya.
Kegiatan takbiran juga dibatasi waktunya, yakni mulai pukul 18.00 WITA hingga 21.00 WITA.
Keamanan Jadi Tanggung Jawab Bersama
Pengamanan dan ketertiban pelaksanaan takbiran menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus masjid atau musala dengan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.
Selain itu, unsur masyarakat seperti Prajuru Desa Adat, Pecalang, Linmas, pengurus masjid, serta aparat desa atau kelurahan juga dilibatkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan Nyepi maupun kegiatan takbiran.
Seluruh unsur tersebut diharapkan dapat bekerja sama secara sinergis dengan aparat keamanan untuk memastikan kedua perayaan berjalan lancar.
Panduan Hanya Berlaku di Bali
Thobib menegaskan panduan tersebut hanya berlaku di wilayah Bali apabila malam takbiran bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang menyebutkan aturan tersebut berlaku di seluruh Indonesia.
“Panduan ini hanya untuk Bali. Jika ada konten media sosial yang mem-framing seolah aturan ini berlaku di semua daerah, itu tidak benar,” tegasnya.
Kesepakatan Tokoh Agama dan Pemerintah
Panduan tersebut tertuang dalam Seruan Bersama yang ditandatangani sejumlah tokoh dan pejabat daerah Bali.
Di antaranya Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kanwil Kemenag Bali I Gusti Made Sunartha, Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya, Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra, serta Gubernur Bali Wayan Koster.
Direktur Jenderal Bimas Hindu I Nengah Duija menambahkan pedoman ini bersifat khusus untuk Bali, namun dapat menjadi referensi bagi daerah lain yang memiliki komunitas Hindu apabila situasi serupa terjadi.
Jaga Kerukunan
Kementerian Agama mengajak masyarakat untuk menjaga suasana damai dan tidak terpengaruh oleh narasi di media sosial yang berpotensi memecah kerukunan umat beragama.
“Kami mengajak umat beragama untuk tidak mudah terprovokasi. Indonesia memiliki tradisi panjang dalam merawat toleransi,” ujar Thobib.
Menurutnya, penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan masyarakat Indonesia dalam menjaga kehidupan beragama yang harmonis.












