Berita

Jejak Lama, Konflik Baru: Lahan 1984 di Belilik Menyulut Sengketa, Negara Turun Tangan

50
×

Jejak Lama, Konflik Baru: Lahan 1984 di Belilik Menyulut Sengketa, Negara Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

BANGKATENGAH, TOPBERITA,Co,id,— Riwayat lama kembali membuka babak baru konflik agraria di Desa Belilik, Kecamatan Namang , kabupaten Bangka tengah.2/4/2026.

Sebidang lahan yang disebut-sebut berasal dari kepemilikan tahun 1984, kini berubah menjadi pusaran sengketa setelah diperjualbelikan oleh Iskandar kepada Suharjo.

Di balik transaksi itu, muncul pertanyaan besar, apakah lahan tersebut sah secara hukum, atau justru berada dalam kawasan hutan negara?

Persoalan mulai membesar ketika aktivitas pembukaan lahan terdeteksi di lokasi yang diduga masuk kawasan hutan. Aparat dari UPTD KPH Sungai Sembulan pun turun tangan. Kegiatan dihentikan. Spanduk larangan dipasang. Pesan negara ditegaskan di lapangan: status lahan belum jelas, aktivitas harus berhenti.

Namun, langkah administratif di lapangan hanyalah permukaan dari persoalan yang jauh lebih kompleks.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bambang Trisula, mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah berada di fase krusial, yakni menguji kebenaran dokumen kepemilikan yang diklaim oleh pihak penguasaan lahan.

sertifikat tanah yang disebut berasal dari tahun 1984 menjadi kunci utama. Dokumen ini tengah diklarifikasi dan diverifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Di sinilah nasib lahan tersebut akan ditentukan, apakah ia sah sebagai hak milik, atau justru cacat hukum.

“Kalau sertifikat itu terbukti sah, maka penyelesaiannya tidak lagi di daerah,” ujar Bambang.

“Kami akan arahkan ke Kementerian Kehutanan untuk penyelesaian konflik tenurial.” tambahnya.

Langkah itu bukan tanpa konsekuensi. Jika Kementerian Kehutanan menyetujui, maka lahan tersebut berpotensi dikeluarkan dari kawasan hutan, sebuah keputusan strategis yang kerap memicu polemik antara kepentingan masyarakat dan perlindungan kawasan.
Namun, skenario sebaliknya jauh lebih tegas.

Jika sertifikat dinyatakan tidak sah, maka perkara ini akan masuk ranah hukum. DLHK memastikan akan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Babel serta Pos Gakkum Kementerian Kehutanan.

Dengan diberlakukannya KUHP baru, proses penyelidikan dan penyidikan akan melibatkan penyidik kepolisian sejak awal.

Artinya, konflik lahan ini bisa berujung pada perkara pidana.
Di tengah tarik-menarik kepentingan, pemerintah daerah mencoba mengambil posisi moderat. DLHK menegaskan tetap menghargai klaim masyarakat, sembari mendorong penyelesaian melalui mekanisme konflik tenurial, jalur yang selama ini dianggap lebih solutif dibandingkan pendekatan represif.

Namun publik bertanya, bagaimana mungkin lahan dengan dokumen tahun 1984 baru dipersoalkan sekarang? Apakah selama ini terjadi pembiaran? Atau justru ada celah administrasi yang dimanfaatkan?

Nama Iskandar sebagai pemilik awal dan Suharjo sebagai pembeli kini menjadi sorotan. Transaksi yang mereka lakukan tidak lagi sekadar jual beli biasa, melainkan pintu masuk untuk mengurai dugaan tumpang tindih antara hak milik dan kawasan hutan negara.

Kasus Belilik bukan hanya soal sepetak tanah. Ia mencerminkan persoalan klasik agraria di Indonesia: lemahnya sinkronisasi data, tarik ulur kewenangan, serta minimnya kepastian hukum bagi masyarakat.

Kini, semua mata tertuju pada hasil verifikasi BPN. Di sanalah titik terang akan muncul, apakah lahan itu milik sah warga, atau bagian dari hutan yang tak boleh diperjualbelikan.

Satu hal yang pasti, konflik ini belum berakhir. Dan Desa Belilik, sekali lagi, menjadi panggung dari persoalan lama yang tak kunjung usai. ()

ZiliMon

Editor : Bangdoi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *