BeritaJambiTNI/Polri

Isu Gudang Minyak Subsidi Jadi Sorotan, Kapolsek Tebing Tinggi Tegaskan Tidak Terlibat

75
×

Isu Gudang Minyak Subsidi Jadi Sorotan, Kapolsek Tebing Tinggi Tegaskan Tidak Terlibat

Sebarkan artikel ini

Tanjabbar, 9 Maret 2026 – topberita.co.id  Belum genap satu tahun menjabat sebagai Kapolsek Tebing Tinggi, Ipda Andi Ilham Junaidi, SH., MH. kini harus menghadapi beredarnya isu negatif yang dinilai tidak berdasar. Isu tersebut berkaitan dengan dugaan adanya gudang penimbunan minyak subsidi di Desa Talang Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Berdasarkan informasi yang telah ditelusuri dan diverifikasi, gudang yang menjadi sorotan tersebut diketahui sudah berdiri sejak lama, bahkan jauh sebelum Ipda Andi Ilham Junaidi menjabat sebagai Kapolsek Tebing Tinggi. Namun pada Jumat (6/3/2026), beredar informasi yang menyebutkan bahwa gudang tersebut milik pihak kepolisian Polsek Tebing Tinggi dengan mencatut nama “Andi”.

Tanpa adanya keterangan resmi maupun bukti yang kuat, informasi tersebut kemudian berkembang menjadi opini negatif dan disebarkan melalui sejumlah media online di Provinsi Jambi pada Sabtu (7/3/2026).

Menanggapi hal itu, seorang pengamat isu sosial dan kepatuhan jurnalistik menilai bahwa tudingan yang diarahkan kepada Kapolsek Tebing Tinggi tersebut tidak memiliki dasar fakta yang jelas. Menurutnya, isu tersebut berawal dari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, kemudian berkembang menjadi narasi yang berpotensi menyesatkan publik.

Saat dikonfirmasi oleh awak media sesuai dengan prinsip cover both sides dalam Kode Etik Jurnalistik, Ipda Andi Ilham Junaidi, SH., MH. dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan apapun dengan gudang yang dimaksud.

“Saya tegaskan bahwa informasi yang menyebutkan gudang tersebut milik saya ataupun pihak Polsek Tebing Tinggi adalah tidak benar. Tuduhan itu sama sekali tidak berdasar,” tegasnya.

Pengamat tersebut juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 3, yang mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur bahwa pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta berkewajiban menyajikan informasi yang akurat, benar, dan berimbang.

Dalam Pasal 5 UU Pers disebutkan bahwa pers wajib menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah. Sementara itu, Pasal 6 menegaskan bahwa pers dalam menjalankan perannya harus menghormati hak-hak setiap individu dan tidak menyebarkan informasi yang dapat merugikan nama baik seseorang tanpa dasar fakta yang jelas.

“Wartawan tidak boleh mencampurkan opini pribadi yang menghakimi ke dalam berita faktual. Informasi harus diverifikasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persepsi yang menyesatkan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menilai bahwa pemberitaan yang tetap menggiring opini negatif meski telah ada bantahan dari pihak yang bersangkutan berpotensi merusak reputasi seseorang serta mencederai profesionalisme dunia jurnalistik.

“Dibantah namun tetap dihakimi melalui opini di media massa adalah tindakan yang sangat tidak adil. Hal seperti ini bukan hanya merusak nama baik individu, tetapi juga dapat mencoreng integritas profesi pers itu sendiri,” tambahnya.

Hingga saat ini, isu tersebut masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Namun pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi serta melindungi personelnya dari tuduhan yang tidak berdasar.

Apabila diperlukan, langkah hukum juga akan ditempuh guna meluruskan informasi sekaligus menegakkan aturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *