MERAUKE | TOPBERITA.CO.ID – Pemantauan hilal awal Ramadan 1447 Hijriah di ujung timur Indonesia kembali dilakukan. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua bersama tim falakiyah, perwakilan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), serta Pengadilan Agama melaksanakan rukyatul hilal di Pos Observasi Bulan Pantai Lampu Satu, Senin (17/2/2026) sore.
Berdasarkan hasil pengamatan langsung dan data astronomis, hilal dipastikan tidak teramati karena posisinya masih berada di bawah ufuk.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua, Klemens Taran, menegaskan bahwa kegiatan rukyatul hilal tidak sekadar menguji perhitungan astronomis, tetapi juga menjadi bagian dari ketaatan terhadap syariat sekaligus pelaksanaan tugas negara.
“Apa pun hasil dari pengamatan di Merauke hari ini, data tersebut akan menjadi laporan penting yang akan disampaikan kepada Kementerian Agama RI sebagai bahan pertimbangan Sidang Isbat penetapan awal Ramadan,” ujar Klemens Taran.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga sikap saling menghargai apabila terjadi perbedaan dalam penetapan awal Ramadan.
“Walaupun mungkin ada perbedaan dalam penetapan awal Ramadan, marilah kita tetap mengedepankan sikap saling menghargai, menghormati, serta menjaga kebersamaan dan kedamaian di tengah masyarakat,” pesannya.
Hilal Minus 1,93 Derajat
Secara ilmiah, peluang terlihatnya hilal di ufuk Merauke memang sangat kecil. Data yang disampaikan tim Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika menunjukkan bahwa konjungsi terjadi pada pukul 21.01.07 WIT dengan posisi hilal berada di ketinggian minus 1,93 derajat.
Selain itu, posisi bulan berada di sebelah selatan bawah matahari dengan fraksi iluminasi atau tingkat kecerahan hanya sekitar 0,02 persen.
Kondisi tersebut membuat hilal dipastikan mustahil terlihat karena masih berada di bawah ufuk. Situasi ini juga diperkuat dengan kondisi cuaca di lokasi pengamatan yang dilaporkan berawan sejak sore hingga malam hari.
Hal senada disampaikan Ketua Tim Hisab Rukyat (Falakiyah) Provinsi Papua, Hendra Y Rahman. Ia menjelaskan bahwa posisi hilal yang minus tidak hanya terjadi di Merauke, tetapi juga di wilayah lain Indonesia.
“Ketinggian hilal dari Merauke sekitar minus dua derajat. Bahkan sampai di Sabang pun posisinya masih sekitar minus 0,9 derajat di bawah ufuk. Jadi jika ada yang mengaku melihat hilal dari Merauke sampai Sabang, itu wajib ditolak,” tegas akademisi dari IAIN Fattahul Muluk Papua tersebut.
Menurutnya, kegiatan rukyatul hilal juga merupakan bentuk ketaatan kepada Allah, Rasul, dan pemerintah sebagai ulil amri dalam penetapan awal bulan hijriah.
Data Dikirim ke Sidang Isbat
Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Agama turut hadir sebagai bagian dari prosedur resmi. Kehadiran lembaga peradilan ini bertujuan untuk melakukan sidang insidentil serta pengambilan sumpah apabila ada perukyat yang berhasil melihat hilal.
Pemantauan hilal di Merauke juga dihadiri Plt. Kabid Bimas Islam Kanwil Kemenag Papua, Muslimin Yelipele, serta sejumlah perwakilan organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, hingga Dewan Masjid Indonesia.
Seluruh data hasil pengamatan dari POB Merauke selanjutnya dikirim ke Jakarta sebagai bahan pertimbangan dalam Sidang Isbat penetapan 1 Ramadan 1447 Hijriah oleh Kementerian Agama RI.(Redaksi)












