BeritaPemerintahan

Hilal Tak Terlihat di Merauke, Pengadilan Agama Nyatakan Permohonan Rukyatul Hilal Tidak Dapat Diterima

11
×

Hilal Tak Terlihat di Merauke, Pengadilan Agama Nyatakan Permohonan Rukyatul Hilal Tidak Dapat Diterima

Sebarkan artikel ini
sidang insidentil kegiatan rukyatul hilal awal Ramadan 1447 Hijriah

MERAUKE | TOPBERITA.CO.ID – Pengadilan Agama Merauke menetapkan bahwa permohonan yang diajukan oleh Kementerian Agama Kabupaten Merauke dalam sidang insidentil kegiatan rukyatul hilal awal Ramadan 1447 Hijriah di Pos Observasi Bulan Pantai Lampu Satu dinyatakan tidak dapat diterima.

Keputusan tersebut diambil karena tidak ada satu pun perukyat di lokasi pengamatan yang berhasil melihat hilal saat pemantauan yang dilakukan pada Selasa (17/2/2026).

Wakil Ketua Pengadilan Agama Merauke, Muhammad Kadafi Bashori, yang memimpin sidang insidentil di lokasi pengamatan menjelaskan bahwa status perkara tersebut murni disebabkan oleh tidak adanya saksi yang melihat hilal.

“Perkara atau permohonan tidak dapat diterima disebabkan karena tidak ada yang melihat hilal,” jelas Kadafi usai menutup persidangan.

Ia menambahkan, pihak pemohon secara resmi telah melaporkan bahwa tidak ada perukyat yang berhasil mengindra munculnya bulan baru di ufuk barat. Karena itu, perkara tersebut secara otomatis jatuh pada penetapan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O) atau tidak dapat diterima.

Sidang Hanya untuk Penyumpahan Saksi

Dalam kesempatan itu, Kadafi juga meluruskan pemahaman publik mengenai tujuan digelarnya sidang insidentil Pengadilan Agama di lokasi pengamatan hilal.

Menurutnya, sidang tersebut bukan untuk menetapkan awal Ramadan, melainkan hanya untuk memfasilitasi pengambilan sumpah apabila ada saksi yang melihat hilal.

“Persidangan itu bukan untuk menetapkan awal Ramadan. Penetapan awal Ramadan merupakan kewenangan pemerintah pusat,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa kehadiran majelis hakim di lokasi rukyatul hilal semata-mata bersifat prosedural hukum apabila terdapat saksi yang berhasil melihat hilal.

“Persidangan tadi adalah persidangan untuk penyumpahan bagi yang melihat hilal, itu saja,” tambahnya.

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis

Laporan dari wilayah timur Indonesia, termasuk Merauke, kemudian diteruskan ke Kementerian Agama sebagai bahan pertimbangan dalam Sidang Isbat penetapan awal Ramadan yang digelar di Jakarta.

Berdasarkan hasil Sidang Isbat tersebut, Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, mengumumkan bahwa 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

Keputusan tersebut diambil melalui musyawarah yang mengacu pada hasil hisab dan rukyat dari tim ahli Kementerian Agama serta berbagai organisasi kemasyarakatan Islam.

Menag menjelaskan bahwa data hasil pengamatan dari 96 titik rukyatul hilal di seluruh Indonesia menunjukkan posisi hilal masih berada di bawah ufuk.

Secara teknis, ketinggian hilal di wilayah Indonesia berada pada rentang minus 2 derajat 24 menit 43 detik hingga minus 0 derajat 55 menit 41 detik, sementara sudut elongasi berkisar antara 0 derajat 56 menit 23 detik hingga 1 derajat 53 menit 36 detik.

Menurut Menag, kondisi tersebut menunjukkan bahwa posisi hilal belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS yang mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi minimal 6,4 derajat.

Karena itu, selain belum memenuhi kriteria imkan rukyat, secara astronomis hilal juga memang belum mungkin untuk dilihat.

Dengan demikian, data rukyatul hilal pada hari tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat visibilitas, sehingga awal Ramadan 1447 Hijriah diputuskan jatuh pada Kamis.**(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *