Berita

Gudang BBM Subsidi Diduga Kebal Razia, Nama Oknum Berseragam Muncul di Rokan Hulu

359
×

Gudang BBM Subsidi Diduga Kebal Razia, Nama Oknum Berseragam Muncul di Rokan Hulu

Sebarkan artikel ini
Kondisi lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan BBM subsidi di wilayah Rokan Hulu. Aparat diminta melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan praktik distribusi ilegal BBM subsidi. (Dok. Ist).

ROKAN HULU, Topberita.co.id – Dugaan praktik penampungan dan distribusi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kembali mencuat. Sejumlah gudang penampungan BBM subsidi diduga masih bebas beroperasi meski sebelumnya sempat dilakukan razia oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media sejak Februari hingga Mei 2026, aktivitas dugaan pelangsiran BBM subsidi disebut berlangsung di beberapa titik, di antaranya kawasan Jalan Rambutan Pasirpangarayan, Simpang Kumu, Simpang Balik Bateh, serta Jalan Lingkar.

Sejumlah nama pengelola gudang disebut warga menggunakan inisial “EN”, “ML”, “FI”, dan “Uyl”. Sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan menduga aktivitas tersebut mendapat dukungan dari oknum berseragam yang bertugas di wilayah Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

“Gudang itu tetap berjalan walaupun sebelumnya pernah dirazia. Dugaan di lapangan ada pihak tertentu yang membackup,” ujar sumber kepada awak media, Sabtu (17/5/2026).

Selain dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu, BBM subsidi tersebut disebut diperoleh melalui praktik pelangsiran dari sejumlah SPBU di wilayah Rokan Hulu, seperti SPBU Jalan Lingkar, SPBU Simpang Kumu, SPBU Pasir Putih, hingga SPBU dekat SMA Negeri 1 Tambusai.

Aktivitas pengangkutan BBM diduga dilakukan menggunakan kendaraan minibus yang telah dimodifikasi. Operasional disebut berlangsung siang dan malam dengan target distribusi harian tertentu.

Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut terkait dalam aktivitas penampungan BBM tersebut. Salah satu nomor kontak yang diperoleh di lapangan telah dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Dalam proses penelusuran, awak media juga menerima informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang berupaya mengamankan pemberitaan terkait aktivitas tersebut. Namun informasi itu belum dapat diverifikasi secara independen.

Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sejumlah warga dan sopir angkutan di Rokan Hulu berharap Polda Riau bersama Bareskrim Polri segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik mafia BBM subsidi di wilayah tersebut.

Masyarakat juga meminta pengawasan distribusi BBM subsidi diperketat agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal. (Rm4).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *