Berita

Gandeng Komnas Perempuan, DPRD Babel Perkuat Aturan Pencegahan Kekerasan Lewat Perda Baru

136
×

Gandeng Komnas Perempuan, DPRD Babel Perkuat Aturan Pencegahan Kekerasan Lewat Perda Baru

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG,TOPBERITA,Co.id. – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat  terkait penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

​Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Babel, Heryawandi.

Agenda ini turut dihadiri oleh jajaran anggota Bapemperda, Wakil ketua  Komnas Perempuan, perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).serta kepala OPD terkait Propinsi Babel serta Pemerintah Kota Pangkalpinang.

​Ketua komisi IV Heryawandi seusai Acara ara menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan langkah koordinasi sekaligus konsultasi bersama Komnas Perempuan RI guna memastikan materi dalam Perda tersebut memenuhi standar nasional. Menurutnya, saat ini draf Perda Perlindungan Perempuan telah memasuki tahap finalisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

​”Alhamdulillah, prosesnya sudah di tahap akhir. Kehadiran Wakil Ketua Komnas Perempuan hari ini memberikan pengayaan materi yang sangat penting sebagai bahan evaluasi substansi Perda yang sedang kita finalisasi,” ujar Heryawandi . (11/5/2026).

Lebih lanjut,  Heryawandi  menekankan bahwa Perda tersebut akan mempertegas peran seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan yang belakangan dilaporkan meningkat di Bangka Belitung.

Heryawandi menyatakan bahwa penanganan tidak boleh hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga harus mengedepankan aspek pencegahan.

Heryawandi juga menyoroti hambatan regulasi yang selama ini ditemui di lapangan, salah satunya terkait layanan kesehatan bagi korban kekerasan. Ia mengungkapkan kekecewaannya lantaran BPJS Kesehatan seringkali tidak menanggung biaya pengobatan korban kekerasan.

​”Sempat terjadi di Kecamatan Tempelang, korban mengalami luka parah di bagian mata namun tidak ditanggung BPJS. Di dalam Perda ini, kita masukkan poin mengenai pemenuhan hak-hak dasar korban pasca-kejadian. Kami berharap ini segera diparipurnakan,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD Babel. Ia mendorong agar Perda tersebut diperkuat dengan muatan lokal agar implementasinya lebih tepat sasaran.

​Ratna memaparkan data yang cukup mengkhawatirkan, di mana secara nasional angka kekerasan terhadap perempuan terus merangkak naik. Berdasarkan catatan Komnas Perempuan hingga Maret 2026, tercatat ada sekitar 339.000 kasus, atau naik 14,7 persen dibandingkan tahun 2024.

​”Kita tidak mungkin terus-menerus menghadapi situasi ini. Maka porsi pencegahan harus lebih besar. Pencegahan yang efektif adalah memastikan kekerasan tidak berulang di wilayah yang sudah pernah terjadi kasus,” kata Ratna.

​Ia juga menggarisbawahi pentingnya keterlibatan lintas dinas, seperti Dinas Perhubungan, Pendidikan, hingga Ketenagakerjaan, bukan hanya Dinas Pemberdayaan Perempuan. Terkait kendala sinkronisasi aturan daerah dan pusat, Ratna berjanji akan membawa temuan dari Bangka Belitung ini ke tingkat kementerian.

​”Kami mencatat persoalan BPJS dan hambatan harmonisasi regulasi ini untuk disampaikan kepada Menteri PPPA dalam waktu dekat. Selain perlindungan dan pemulihan korban, efek jera bagi pelaku juga harus ditegaskan melalui sanksi hukum yang berat, terutama jika korbannya adalah anak-anak,” pungkasnya. RM,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *