PANGKALAN BARU,TOPBERITA,Co,id – Galian C jenis tanah puru di Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Nampak terlihat
Berdasarkan pantauan di lapangan dilokasi,4/4/2026. sejumlah truk pengangkut tanah tanpak berlalu-lalang melewati tikungan jalan raya tanpa menggunakan penutup terpal yang memadai.
Kondisi ini memicu kekhawatiran Dampak dari angkutan tersebut tanah puru tersebut serta tidak adanya pengamanan Pihak keamanan terkait dengan Bolak balik mobil masuk dalam Jalan Raya
Kegiatan pengangkutan yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Pangkalan Baru ini diduga kuat dikelola oleh seorang oknum
Informasi yang dihimpun sumber dari masyarakat oleh media ini menyebutkan bahwa usaha tersebut milik diduga oknum
Selain itu, satu unit alat berat jenis ekskavator (PC) mini yang terlihat di lokasi
Hingga berita ini diturunkan, Awak media ini masih berupaya memita konfirmasi
Terkait dugaan Oknum yang nama nya disebut dalam lokasi tersebut masih dalam upaya meminta tanggapan nya terkait dengan legalitas perizinan,
Setiap aktivitas tambang tanpa izin resmi merupakan pelanggaran berat terhadap UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, ia menegaskan bahwa pengangkutan material tanpa penutup terpal secara jelas melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Secara aturan, dilarang keras terlibat dalam kegiatan usaha ilegal atau menyalahgunakan wewenang yang dapat merusak citra institusi. Jika terbukti ada keterlibatan oknum,
Penulis: RM












