Berita

Gaji di Bawah UMR dan THR Tak Layak, Puluhan Karyawan PT MSU Mengadu ke DPRD Babel

185
×

Gaji di Bawah UMR dan THR Tak Layak, Puluhan Karyawan PT MSU Mengadu ke DPRD Babel

Sebarkan artikel ini

PANGKALAPINANG,TOPBERITA,Co,id Puluhan karyawan yang mewakili sekitar 70 pekerja PT Merdeka Sarana Usaha (MSU) mendatangi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang diduga dikebiri oleh pihak manajemen perusahaan.

Persoalan mulai dari upah di bawah standar UMR, pemotongan gaji sepihak, hingga pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dianggap tidak logis menjadi poin utama aduan tersebut Ke DPRD Propinsi Babel.

Perwakilan karyawan, Riki mengungkapkan bahwa kondisi kerja di perusahaan yang berlokasi di Pangkalbalam tersebut sudah sangat memprihatinkan. Ia menyebutkan adanya ketimpangan yang jauh antara aturan regulasi dengan fakta di lapangan.

“Kami datang ke sini meminta tolong kepada Pak Didit agar bisa memperjuangkan hak kami, terutama terkait pesangon dan upah. Gaji kami saat ini stag di angka Rp3,6 juta, padahal UMR 2026 sudah di angka Rp4.035.000. Parahnya, ada dugaan manipulasi data ke Dinas Ketenagakerjaan yang dilaporkan sesuai UMR, padahal faktanya tidak demikian,” ujar Riki  saat audiensi, Kamis (12/3/2026).

Selain persoalan upah pokok, karyawan juga menyoroti kebijakan internal yang dinilai semena-mena. Salah seorang mantan karyawan, Rizal, yang telah mengabdi selama 15 tahun, mengaku terpaksa mengundurkan diri karena ketidakcocokan dengan kebijakan General Manager (GM).

Ia membeberkan bahwa perusahaan seringkali memberlakukan pemotongan gaji dengan alasan yang tidak jelas, seperti saat karyawan diliburkan. Bahkan, biaya kerusakan mobil operasional pun dibebankan setengah  kepada sopir.

“Masalah THR juga sangat tidak masuk akal. Ada karyawan tetap yang hanya menerima THR sebesar Rp100 ribu sampai Rp200 ribu. Ini jelas melanggar undang-undang. Saya pribadi bahkan belum menerima gaji bulan Februari setelah resign,” tambahnya dengan nada kecewa.

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua  DPRD Babel, Didit Srigusjaya menegaskan bahwa nasib tenaga kerja di Bangka Belitung memerlukan perhatian ekstra agar tidak ada pihak yang terzalimi oleh aturan perusahaan yang dibuat sendiri (like and dislike).

Didit menginstruksikan kepada para karyawan untuk segera membuat laporan pengaduan resmi Disnaker agar memiliki dasar hukum yang kuat untuk ditindaklanjuti.

” Saya sangat menyesalkan masih ada kejadian seperti ini. Ada 70 orang yang merasa dirugikan, itu bukan jumlah yang sedikit. Saya minta segera buat pengaduan resmi tentang THR dan hak lainnya. Kami akan berkoordinasi dengan Disnaker Propinsi Babel  agar masalah ini tidak menjadi bom waktu,” tegas Didit.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Babel, Elius Gani, mempersilakan para pekerja untuk menempuh jalur formal melalui pengaduan dinas. Ia menjelaskan bahwa proses akan dilakukan secara bertahap, mulai dari bipartit hingga tripartit sesuai regulasi yang berlaku.

“Bagi pekerja yang sudah setahun bekerja, berhak mendapatkan satu bulan gaji untuk THR. Jika di bawah satu tahun, hitungannya proporsional dan wajib diberikan paling lambat sepekan sebelum lebaran. Kami akan kawal ini sesuai aturan normatif,” kata Elius Gani.

Penulis : RM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *