TAPTENG, Topberita.co.id — Dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan sebuah pabrik pengolahan kelapa sawit di Kabupaten Tapanuli Tengah kini memasuki babak baru.
Seorang anggota DPRD setempat secara resmi melaporkan perusahaan tersebut kepada aparat penegak hukum hingga ke tingkat pusat.
Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Famoni Gulo, mengirimkan surat pengaduan kepada Kapolres Tapanuli Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada Selasa (17/3/2026).
Perusahaan yang dilaporkan adalah PT Dalanta Marsada Sukses (DMS) yang beroperasi di Desa Simpang Tiga Lae Bingke, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Langkah pelaporan itu dilakukan setelah DPRD menerima berbagai laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang disebut-sebut berasal dari aktivitas operasional pabrik sawit tersebut.
Dalam surat pengaduannya, Famoni mengungkap bahwa pihak DPRD sebelumnya telah memanggil manajemen perusahaan dalam rapat dengar pendapat (RDP) guna meminta klarifikasi terkait operasional pabrik dan dokumen perizinan yang dimiliki.
Namun dalam pertemuan tersebut, kata dia, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta.
“Dalam rapat dengar pendapat tersebut, pihak perusahaan tidak membawa dokumen ataupun surat izin lingkungan dengan alasan dokumen berada di Medan,” tulis Famoni dalam laporan pengaduannya.
Selain persoalan dokumen, laporan tersebut juga menyinggung dugaan pembuangan limbah cair maupun limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke lingkungan tanpa izin yang sah.
Limbah itu diduga dialirkan ke sungai, parit, maupun tanah tanpa melalui proses pengolahan yang memenuhi standar baku mutu lingkungan hidup.
Tidak hanya itu, dalam laporan tersebut juga muncul dugaan bahwa perusahaan belum memiliki Surat Laik Operasional (SLO) yang menjadi salah satu dasar kelayakan operasional suatu kegiatan usaha.
Sejumlah dampak yang diduga dirasakan masyarakat juga disebutkan dalam laporan tersebut, mulai dari perubahan warna air sungai, munculnya bau menyengat, hingga dugaan kematian ikan di perairan sekitar lokasi pabrik.
Sementara itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Tengah sebelumnya menyampaikan bahwa pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di wilayah tersebut masih menghadapi sejumlah kendala.
DLH menyebut keterbatasan sumber daya manusia dan kapasitas pengawasan menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi intensitas pengawasan terhadap perusahaan industri di daerah tersebut.
Meski demikian, instansi tersebut menyatakan tetap menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan lingkungan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Melalui laporan tersebut, Famoni meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Ia juga berharap langkah hukum yang ditempuh dapat memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini mengeluhkan kondisi lingkungan di sekitar kawasan operasional pabrik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Dalanta Marsada Sukses belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
Media ini masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak manajemen perusahaan guna memperoleh penjelasan lebih lanjut (Red)












