BANGKA, TOPBERITA.co.id. –DPRD Kabupaten Bangka Senin (06/03/2023), menggelar rapat paripurna Penyampaian Raperda. rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar,S.IP dan dihadiri oleh Wakil
Bupati Bangka Syahbudin,S.IP,M.Trip, Wakil Ketua I M.Taufik Koriyanto,SH,MH,
FORKOPIMDA , Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers.
Iskandar mengatakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka
berisi agenda penyampaian 2 (dua) Raperda yaitu 1 (satu) 1.
Penyampaian rancangan
peraturan daerah tentang penyelenggaraan kerjasama daerah.
Dan yang ke2 (kedua) adalah Raperda 2.
Penyampaian rancangan peraturan daerah
tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Wakil Bupati Bangka Syahbudin,S.IP,M.Trip mengatakan bahwa rancangan peraturan daerah
kabupaten bangka yang disampaikan pada hari ini adalah.
1. Raperda tentang penyelenggaraan kerja sama daerah
Raperda ini disusun dalam rangka mendukung program pembangunan, meningkatkan
efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, memantapkan hubungan daerah, menyerasikan
pembangunan daerah, mensinergikan potensi antar daerah, daerah dengan pihak ketiga, dan
daerah dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri sebagaimana diamanatkan di
dalam peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2018 tentang kerja sama daerah serta peraturan
menteri dalam negeri nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan
daerah lain dan kerja sama daerah dengan pihak ketiga.

Pada tahun 2011 pemerintah kabupaten bangka sudah memiliki payung hukum dalam
pelaksanaan kerja sama daerah yang ditetapkan dengan perda nomor 1 tahun 2011 tentang
kerja sama pemerintah daerah, dimana substansi/materi perda tersebut sudah tidak relevan
lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu dilakukan
penyesuain terhadap raperda tersebut.
2. Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
Raperda ini disusun untuk melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat (1) huruf b, undang-undang
nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang
berbunyi “pemerintah daerah wajib melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan
berkelanjutan”. Selain itu keberadaan luas lahan pertanian di wilayah kabupaten bangka
setiap tahun mengalami penurunan akibat adanya pembangunan dan kegiatan usaha alih
fungsi, sehingga diperlukan penataan kembali terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan,
dan pemanfaatan sumber daya agraria dalam mempertahankan lahan pangan secara
berkelanjutan.
selain itu, keberadaan raperda ini juga disusun guna memenuhi salah satu indikator penilaian
oleh pemerintah pusat dalam memberikan/mengucurkan dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang pertanian bagi pemerintah kabupaten/kota di indonesia
Syahbudin berharap agar pimpinan dan anggota dewan yang terhormat agar dapat membahas
ke-2 (kedua) Raperda dimaksud sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Sehingga kedepannya Raperda tersebut dapat disetujui dewan yang terhormat untuk
ditetapkan menjadi perda kabupaten bangka. Semoga tuhan yang maha kuasa, senantiasa
melimpahkan taufiq dan hidayah-nya kepada kita semua dalam mengemban tugas dan
pengabdian di bumi sepintu sedulang yang kita cintai ini. Rilis . TB











