PANGKALPINANG,TOPBERITA,Co.id.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi audiensi antara perwakilan mantan karyawan sebuah koperasi dengan pemerintah daerah. Pertemuan ini bertujuan mencari solusi atas persoalan sisa gaji dan pesangon yang hingga kini belum dilunasi oleh pihak manajemen.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Ketua DPRD Babel pada Rabu (11/3/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya. Hadir dalam pertemuan itu perwakilan mantan karyawan, unsur Pemerintah Provinsi, serta Dinas Tenaga Kerja.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menjelaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti pengaduan para pekerja yang merasa hak-hak pasca-Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mereka belum terpenuhi secara utuh.
”Bapak-bapak dan ibu ini menyampaikan aspirasi terkait hak mereka yang belum dibayarkan oleh koperasi tempat mereka sebelumnya bekerja. Kami di DPRD tentu wajib menerima dan memfasilitasi pencarian solusinya,” ujar Didit di sela-sela audiensi.
Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat 10 orang mantan karyawan yang hingga kini masih menuntut sisa gaji dan pesangon. Didit mengungkapkan bahwa akumulasi total hak yang tertunggak tersebut mencapai angka yang cukup signifikan, yakni hampir Rp1 miliar.
Ia menekankan pentingnya aspek kemanusiaan dalam penyelesaian sengketa ini. “Selain tunggakan gaji, ada sisa pesangon yang belum selesai. Mereka berharap ada kebijakan dari sisi kemanusiaan dari pihak koperasi untuk segera menuntaskan hak-hak tersebut,” tuturnya.
Didit menambahkan, pihaknya telah menjalin komunikasi awal dengan manajemen koperasi agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Ia menyarankan agar dilakukan pertemuan internal terlebih dahulu untuk mencapai mufakat.
”Saya sudah berkomunikasi dengan pihak manajemen. Harapannya, ada pertemuan internal antara pengurus koperasi dan mantan karyawan agar permasalahan ini selesai secara baik-baik,” kata Didit.
Di sisi lain, salah satu perwakilan mantan karyawan mengungkapkan kekecewaannya mengingat masa pengabdian mereka yang sangat lama. Ia menyebut rata-rata rekan sejawatnya telah bekerja selama lebih dari dua dekade dengan status karyawan tetap.
”Rata-rata kami sudah bekerja sekitar 25 tahun, ada yang 24 bahkan sampai 26 tahun. Kami bukan pekerja harian atau lepas, melainkan karyawan tetap,” ungkapnya.
Terkait skema kompensasi, ia menjelaskan bahwa sebagian pekerja sempat mengambil tawaran tanah kavling dari koperasi. Namun, hal itu dilakukan dengan memotong nilai pesangon, sehingga sisa kewajiban uang tunai seharusnya tetap dibayarkan.
”Misalnya, jika hak pesangon Rp150 juta dan diambil tanah senilai Rp27 juta, maka sisanya tetap menjadi kewajiban koperasi yang harus diserahkan kepada kami,” jelas perwakilan tersebut.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elius Gani, menyatakan bahwa persoalan ini sebenarnya sudah melewati beberapa tahapan mediasi di tingkat pemerintah kota.
Elius menyebutkan bahwa Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang sebelumnya telah memfasilitasi pertemuan secara bipartit maupun tripartit, namun kesepakatan buntu alias tidak ditemukan titik temu.
”Karena belum mencapai kesepakatan di tingkat sebelumnya, para pekerja kemudian melayangkan surat kepada DPRD Babel. Ketua DPRD kini telah memediasi dan ada komitmen agar diselesaikan melalui dialog internal kembali,” pungkas Elius.












