PANGKALPINANG,TOPBERITA,Co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Jumat (27/3/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, didampingi Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, serta dihadiri oleh anggota DPRD dan jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
Dalam pembukaannya, Eddy Iskandar menyatakan bahwa rapat telah memenuhi kuorum berdasarkan tata tertib dewan. Dari total 45 anggota DPRD, sebanyak 23 orang telah hadir dan menandatangani daftar hadir.
”Berdasarkan ketentuan tata tertib, rapat paripurna hari ini telah mencapai kuorum dan memenuhi syarat untuk dimulai. Dengan mengucapkan bismillah, rapat paripurna saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Eddy
Eddy menjelaskan bahwa agenda ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, di mana kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir sebagai bentuk transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, dalam pidatonya menyampaikan bahwa tahun anggaran 2025 berhasil dilalui dengan baik berkat sinergi antara eksekutif dan legislatif. Ia memaparkan sejumlah prestasi yang diraih provinsi di bawah kepemimpinannya.
”Alhamdulillah, berkat sinergi yang kokoh, kita berhasil mencatat sejarah dengan meraih 28 penghargaan dari kementerian nasional. Bahkan, terakhir kita mendapatkan penghargaan dari KPK sebagai gubernur terbaik nomor dua se-Indonesia,” ungkap Hidayat Arsani di hadapan anggota dewan.
Gubernur juga menekankan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi kelautan, perikanan, serta upaya peningkatan ekspor. Ia menegaskan bahwa prinsip utama pemerintahannya adalah mengembalikan uang rakyat untuk kepentingan rakyat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Hidayat juga menyampaikan permohonan maaf jika masih terdapat kekurangan selama masa kepemimpinannya. Ia berharap LKPJ tersebut dapat diterima dan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan.
Menanggapi penyampaian tersebut, pimpinan rapat menyatakan bahwa dokumen LKPJ ini akan segera ditindaklanjuti. Sesuai aturan perundang-undangan, DPRD memiliki waktu maksimal 30 hari untuk melakukan pembahasan melalui Komisi atau Panitia Khusus (Pansus).
Eddy Iskandar meminta seluruh anggota dewan yang terlibat untuk berperan aktif dalam mengkaji laporan tersebut secara cermat. “Kami berharap hasil kajian yang tertuang dalam rekomendasi DPRD nantinya memberikan hasil yang maksimal demi kemajuan daerah,” tutupnya.
Penulis: RM












