PANGKALPINANG,TOPBERITA.Co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Hasil Reses Masa Sidang I Tahun Sidang II Tahun 2026.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel pada Senin (26/1/2026) tersebut menjadi panggung penyampaian aspirasi masyarakat dari berbagai daerah pemilihan dapil Kabupaten Di Bangka Belitung.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya. wakil Ketua DPRD Edi Nasapta dan Dihadiri Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani beserta Anggota DPRD lainya.
Dalam sambutannya, Didit menegaskan bahwa persidangan telah memenuhi syarat kuorum sehingga keputusan yang diambil bersifat konstitusional.
“Berdasarkan catatan sekretariat, sebanyak 31 dari 44 anggota DPRD telah hadir dan menandatangani daftar hadir. Dengan demikian, rapat paripurna ini dinyatakan sah untuk dibuka dan dilanjutkan,” ujar Didit
Didit menjelaskan bahwa reses bukan sekadar agenda rutin, melainkan kewajiban konstitusional anggota dewan untuk menyerap langsung keluhan dan kebutuhan masyarakat. Ia menyatakan bahwa seluruh aspirasi yang terjaring nantinya akan dihimpun secara sistematis ke dalam dokumen Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
Menurutnya, Pokir tersebut merupakan jembatan bagi suara rakyat untuk masuk ke dalam rencana kerja pemerintah.
Ia juga menambahkan bahwa usulan tersebut akan menjadi instrumen penting dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat provinsi, baik untuk skala perencanaan jangka pendek maupun menengah.
Terkait usulan anggota DPRD Fraksi Nasdem mengenai optimalisasi pengelolaan Pokir, Didit menekankan pentingnya sinergi yang harmonis antara legislatif dan eksekutif. Ia meminta pihak pemerintah daerah untuk serius dalam mengeksekusi hasil reses tersebut.
“Hasil reses ini adalah potret kebutuhan riil di lapangan. Karena itu, harus diakomodasi oleh rekan-rekan eksekutif. Secara administratif, mayoritas usulan sudah masuk ke sistem dan prosedurnya sudah tepat sesuai aturan yang berlaku,” jelas Didit kepada wartawan.
Namun, politisi senior ini juga memberikan catatan kritis. Ia mewanti-wanti agar pengelolaan Pokir dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak tersandung masalah hukum di masa depan.
Didit mengingatkan agar seluruh anggota dewan dan pihak eksekutif tetap patuh pada regulasi yang berlaku demi menghindari polemik hukum seperti yang terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia.
“Jangan sampai muncul persoalan di kemudian hari. Kita harus belajar dari daerah lain, banyak Pokir yang bermasalah karena menabrak aturan. Kita wajib mengikuti koridor hukum, Ungkap Didit.
Didit memastikan bahwa proses verifikasi usulan tersebut sangat bagus termasuk usulan Ketua DPRD. karena ini Aspirasi Masyarakat.
Lanjut Didit. Bila uang RP 1.078, T telah Caer maka seluruh proses tersebut akan dinyatakan tuntas atau clear Semuanya.
Penulis: RM












